Gelar Joint Investigation, Polri dan Polda Metro Jaya Buru Alat Bukti Korupsi

Pilihan Editor

- Advertisement -
🎧 Gelar Fakta Audio

SAMUDERAKEPRI, JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan serentak di delapan lokasi terkait penyidikan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU). Salah satu titik yang digeledah adalah Cafe de’CLAN Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).

Dilansir dari Humas Polri, Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari skema joint investigation (investigasi gabungan) untuk menangani beberapa perkara besar.

“Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang,” ujar Irjen Pol. Totok Suharyanto. Kasus yang ditangani mencakup dugaan korupsi tata kelola batu bara pemicu blackout, tindak pidana terkait Asabri dan Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Victor Dean Mackbon, menambahkan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan dua laporan terkait dugaan suap dan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam kurun waktu 2020 hingga 2025.

Pihak kepolisian mendalami perkara ini dengan sangkaan Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tipikor, UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, serta UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Langkah yang kami lakukan hari ini adalah upaya pemenuhan alat bukti di delapan lokasi. Upaya selanjutnya akan terus dilakukan oleh penyidik guna menuntaskan kasus ini,” tegas Kombes Pol. Victor. (*)

- Catatan Redaksi -Penerbitan laporan informasi ini tunduk pada koridor hukum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Media Samudera Kepri menjamin dan melayani Hak Jawab serta Hak Koreksi secara proporsional bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh materi pemberitaan ini demi menegakkan akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik.

Artikel lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

- Advertisement -spot_img

Artikel terbaru