Dugaan Korupsi Proyek Pabrik Gula, Polri Tetapkan Dua Tersangka

Pilihan Editor

- Advertisement -
🎧 Gelar Fakta Audio

SAMUDERAKEPRI, JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Engineering, Procurement, Construction and Commissioning (EPCC) pada pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, PTPN XI periode 2016-2022.

Kedua tersangka tersebut adalah DPP yang menjabat sebagai Direktur Utama PTPN XI periode 2015–2017, serta TD yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Multinas Indonesia.

Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan, tersangka DPP berperan mengondisikan proses pengadaan dengan memenangkan perusahaan yang tidak memenuhi syarat serta menaikkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa dasar teknis yang memadai. Sementara itu, tersangka TD diduga melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak dan tidak memenuhi kewajiban Performance Guarantee.

“Akibat tindakan tersebut, tahapan commissioning proyek tidak terlaksana,” ujar Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi, Selasa (7/7/2026).

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap keduanya dengan pertimbangan sikap kooperatif selama proses penyidikan.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 603 dan/atau Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. (*)

- Catatan Redaksi -Penerbitan laporan informasi ini tunduk pada koridor hukum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Media Samudera Kepri menjamin dan melayani Hak Jawab serta Hak Koreksi secara proporsional bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh materi pemberitaan ini demi menegakkan akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik.

Artikel lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

- Advertisement -spot_img

Artikel terbaru