JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri secara resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kakap terkait perjanjian jual beli bahan bakar minyak (BBM) nontunai. Kasus yang menyeret anak perusahaan BUMN, PT Pertamina Patra Niaga (PPN), dan PT Askim Koalindo Tuhup (AKT) periode 2009–2012 ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp486 miliar.
Dilansir dari laporan resmi Humas Polri pada Selasa (30/6/2026), Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Yusuf Afandi, membeberkan bahwa keempat tersangka tersebut terdiri atas tiga mantan pejabat teras PT Pertamina Patra Niaga dan satu orang dari pihak korporasi swasta.
Tersangka dari pihak swasta merupakan pengusaha nasional sekaligus Pemegang Saham dan Presiden Direktur PT Askim Koalindo Tuhup, Samin Tan. Sementara itu, tiga mantan pejabat PT Pertamina Patra Niaga yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:
- SW: Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga periode 2008–2011.
- JI: Vice President Sales Wilayah Timur periode 2009–2013.
- WTD: General Manager Treasury sekaligus Vice President Treasury.
“Berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup sebagaimana diatur dalam KUHAP, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka,” tegas Kombes Pol. Yusuf Afandi, Selasa (30/6/2026).
Modus Operandi: Mengabaikan Risiko demi Fasilitasi Swasta
Kasus rasuah ini bermula ketika kedua perusahaan menjalin kerja sama penjualan BBM jenis High Speed Diesel (HSD). Pada awalnya, kontrak menyepakati mekanisme pembayaran yang aman melalui Letter of Credit (L/C) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).
Namun dalam perjalanannya, meskipun PT AKT berulang kali kedapatan mengalami keterlambatan hingga menunggak pembayaran, para oknum pejabat PPN tersebut diduga sengaja tidak menghentikan pasokan BBM. Alih-alih menerapkan langkah mitigasi risiko sesuai prosedur BUMN, para tersangka justru meloloskan sejumlah addendum (perubahan) perjanjian yang secara sepihak sangat menguntungkan PT AKT.
Rentetan kompromi ilegal tersebut meliputi penambahan volume pasokan BBM, pemberian diskon atau potongan harga, penghapusan klausul denda keterlambatan, hingga penggantian sistem pembayaran dari yang semula dijamin penuh menjadi hanya sistem uang muka (down payment) sebesar 25 persen tanpa jaminan pembayaran sisa tagihan. Pengiriman logistik energi tetap terus digelontorkan ke PT AKT walaupun kewajiban pembayaran belum dipenuhi.
Parahnya, pengawasan internal dan penagihan piutang sengaja tidak dijalankan secara semestinya, serta konspirasi ini tidak dilaporkan secara berjenjang kepada pimpinan tertinggi perusahaan. Akibatnya, seluruh risiko kerugian total ditanggung oleh PT Pertamina Patra Niaga selaku badan usaha milik negara.
Temuan Audit BPK RI
Berdasarkan hasil audit investigatif yang dirilis oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dari total penyaluran sekitar 191,37 juta liter BBM senilai USD137,29 juta, terdapat kewajiban pembayaran masif yang tidak pernah dipenuhi. BPK mencatat nilai kerugian keuangan negara riil mencapai USD30.370.958,61 atau setara dengan kisaran Rp486 miliar.
Atas tindakan tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 603 dan/atau Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.
Kortastipidkor Polri menegaskan saat ini penyidik tengah berfokus melakukan pelacakan aset (asset tracing) dan berkoordinasi erat dengan Jaksa Penuntut Umum. Langkah pemulihan aset (asset recovery) akan dioptimalkan guna mengembalikan kerugian keuangan negara sekecil mungkin. (*)


