SAMUDERAKEPRI, BATAM — Wali Kota Batam Amsakar Achmad meluruskan kesalahpahaman publik terkait wacana pelibatan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dalam pengelolaan data kemasyarakatan serta perpajakan di Kota Batam. Ia menyuarakan secara tegas bahwa para pengurus lingkungan tersebut tidak dibebani tugas memungut atau menagih pajak warga, melainkan hanya menyokong pemerintah daerah dalam pemutakhiran basis data kependudukan dan wilayah.

Amsakar menyampaikan pada Kamis (30/7/2026) bahwa pengurus RT dan RW bertindak sebagai mitra strategis pemerintah yang berada paling dekat dengan permukiman warga. Koordinasi tingkat lingkungan ini krusial untuk meningkatkan presisi data kependudukan demi mengoptimalkan pelayanan publik. Terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), ia merinci bahwa kewenangan pemungutannya berada di ranah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui kantor Samsat, sementara Pemko Batam sebatas melakukan pemetaan data agar penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) pajak daerah dapat terserap secara maksimal guna menopang pembangunan.

Di samping itu, Pemerintah Kota Batam juga secara kontinu memperbarui data penerimaan sektor pajak daerah lainnya, meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian pengurus RT dan RW dalam melayani warga, Pemko Batam rutin menyalurkan alokasi insentif operasional setiap tahun. Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2025 lalu, Pemko mengucurkan dana melampaui Rp51 miliar untuk menyokong operasional RT dan RW di 64 kelurahan serta 12 kecamatan se-Kota Batam, dengan pengawasan dan audit langsung dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ke depan, Pemko Batam melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berkomitmen untuk mentransformasi sistem perpajakan ke arah digital (e-tax) agar mempermudah kepatuhan warga tanpa menambah beban kerja pengurus lingkungan. Pemko Batam juga membuka ruang diskusi yang dinamis bersama jajaran RT dan RW agar setiap kebijakan daerah dapat terkomunikasikan dengan baik, transparan, dan tetap berorientasi pada pelayanan masyarakat secara harmonis. (*)