Tanggapan Resmi Bea dan Cukai Terkait Penyelundupan Barang Ilegal Tanjungpinang

0
81
Tim Seksi Pelayanan Pengaduan Masyarakat dari Subdirektorat Pencegahan, Direktorat Kepatuhan Internal, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, telah memberikan tanggapan resmi terhadap permohonan wawancara tertulis yang diajukan oleh Media Samudera Kepri.

Tanjungpinang, SK.co.id – Tim Seksi Pelayanan Pengaduan Masyarakat dari Subdirektorat Pencegahan, Direktorat Kepatuhan Internal, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, telah memberikan tanggapan resmi terhadap permohonan wawancara tertulis yang diajukan oleh Media Samudera Kepri.

Tanggapan ini bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas dan transparan mengenai langkah-langkah yang diambil dalam menangani isu penyelundupan barang ilegal di wilayah Tanjungpinang. Dalam suratnya, tim Bea dan Cukai menyampaikan,

“Kepada BC Tanjung Pinang. Bersama ini kami sampaikan terusan Surat Elektronik (Email) berikut untuk dapat disampaikan informasi atau ditindaklanjuti sesuai kewenangan Saudara/i. Demikian yang dapat kami sampaikan, terima kasih.” Senin, 26 Mei 2025.

Saat ini, Media samuderakepri masih menunggu tanggapan resmi dari Bea dan Cukai Tanjung Pinang. Tanggapan ini mencerminkan komitmen Bea dan Cukai dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus penyelundupan barang ilegal.

Mereka juga menegaskan kesiapan untuk memberikan informasi lebih lanjut sesuai dengan kewenangan yang ada, demi menciptakan sinergi yang baik dalam penegakan hukum dan perlindungan masyarakat.

Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami upaya yang dilakukan oleh Bea dan Cukai dalam memberantas penyelundupan barang ilegal serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi ini. (rd)

Ikuti berita populer lainnya di Google News SAMUDERAKEPRI

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp SAMUDERA KEPRI

Tinggalkan Balasan