Polresta Tanjungpinang Ungkap Prostitusi Anak Dibawah Umur

Pilihan Editor

- Advertisement -
🎧 Gelar Fakta Audio

SAMUDERAKEPRI.co.id, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang Amankan tersangka perdagangan anak dengan motif prostitusi beserta seorang pelanggan, di salah satu Wisma di Jalan Kamboja Tanjungpinang, Senin (20/2/2023).

Kapolresta Kombes Pol H. Ompusunggu menerangkan, kejadian tersebut bermula pada 16 Februari 2023, pelaku MS mengajak korban Cl (15), bermain hingga membujuknya untuk bekerja.

Namun CI malah dijual untuk melayani lelaki hidung belang di salah satu wisma di Tanjungpinang.

“Saat ditangkap pelaku MI sedang berada di dalam kamar dengan korban dan langsung kita ditangkap,” terangnya, dalam press rilis, Jum’at (24/2/2023).

Berdasarkan pengakuan pelaku MS telah melancarkan aksinya sejak 6 tahun lalu. Dari hasil menjual anak dibawah umur, ia meraup keuntungan yang cukup besar bahkan lebih bagian nya lebih besar dari korban.

“Pelaku MS menerima upah dari korban sebesar Rp 100 ribu dan korban hanya terima Rp 50 ribu,” tambah Kapolresta Tanjungpinang.

Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.(Red).

- Catatan Redaksi -Penerbitan laporan informasi ini tunduk pada koridor hukum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Media Samudera Kepri menjamin dan melayani Hak Jawab serta Hak Koreksi secara proporsional bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh materi pemberitaan ini demi menegakkan akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik.

Artikel lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

- Advertisement -spot_img

Artikel terbaru