SAMUDERAKEPRI.co.id, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang Amankan tersangka perdagangan anak dengan motif prostitusi beserta seorang pelanggan, di salah satu Wisma di Jalan Kamboja Tanjungpinang, Senin (20/2/2023).
Ikuti berita populer lainnya di Google News SAMUDERAKEPRI
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp SAMUDERA KEPRI
Kapolresta Kombes Pol H. Ompusunggu menerangkan, kejadian tersebut bermula pada 16 Februari 2023, pelaku MS mengajak korban Cl (15), bermain hingga membujuknya untuk bekerja.
Namun CI malah dijual untuk melayani lelaki hidung belang di salah satu wisma di Tanjungpinang.
“Saat ditangkap pelaku MI sedang berada di dalam kamar dengan korban dan langsung kita ditangkap,” terangnya, dalam press rilis, Jum’at (24/2/2023).
Berdasarkan pengakuan pelaku MS telah melancarkan aksinya sejak 6 tahun lalu. Dari hasil menjual anak dibawah umur, ia meraup keuntungan yang cukup besar bahkan lebih bagian nya lebih besar dari korban.
“Pelaku MS menerima upah dari korban sebesar Rp 100 ribu dan korban hanya terima Rp 50 ribu,” tambah Kapolresta Tanjungpinang.
Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.(Red).