SAMUDERAKEPRI, JAYAPURA – Satreskrim Polresta Jayapura Kota bersama Polsek Abepura berhasil menggagalkan peredaran amunisi ilegal di wilayah hukum Polsek Abepura. Seorang pria berinisial GIO (42) diamankan petugas saat hendak melakukan transaksi di Jalan Manokwari, Distrik Abepura, Senin (6/7/2026).
Dilansir dari Humas Polri, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas jual beli amunisi. Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Fredrickus W.A. Maclarimboen, menjelaskan bahwa petugas yang bergerak cepat berhasil menemukan tersangka dengan barang bukti amunisi yang disembunyikan di bawah jok sepeda motor.
“Petugas menyita barang bukti berupa 27 butir amunisi berbagai kaliber, yang didominasi kaliber 9 mm dan 5,56 mm,” ujar Kombes Pol. Fredrickus dalam konferensi pers, Rabu (8/7/2026).
Kepada penyidik, GIO mengaku mendapatkan amunisi tersebut dari mertuanya yang merupakan purnawirawan TNI AD di Distrik Sentani Kota. Tersangka nekat menjual puluhan amunisi tersebut dengan harga sekitar Rp5 juta untuk memenuhi kebutuhan ekonomi pribadinya.
Pihak Polresta Jayapura Kota kini terus melakukan pengembangan perkara dan berkoordinasi dengan pihak TNI guna menelusuri asal-usul amunisi tersebut. Tersangka dijerat Pasal 306 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
“Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat maupun dugaan transaksi serupa yang pernah dilakukan tersangka,” tegas Kapolresta. (*)


