Batam (SAMUDERAKEPRI) – Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) sukses membongkar jaringan promosi perjudian online (judol) berskala internasional yang bermarkas di Kota Batam. Dilansir dari rilis resmi Humas Polri, dalam operasi senyap ini petugas meringkus lima orang tersangka dan menyita aset fantastis berupa uang tunai miliaran rupiah, logam mulia, hingga mata uang kripto (cryptocurrency).
Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic, memaparkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari aduan masyarakat pada 29 Mei 2026 mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah mewah di Perumahan Citraland, Batam Kota. Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan mendalam, polisi bergerak menyergap lima tersangka berinisial ML, DC, RL, VW, dan AL yang memiliki pembagian peran berbeda dalam mengendalikan bisnis haram tersebut.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka ML berperan sebagai koordinator operasional yang merekrut, melatih, dan mengawasi operator. Sementara empat tersangka lainnya bertugas mengelola promosi melalui grup Telegram, mengawasi iklan digital, melakukan verifikasi transaksi cryptocurrency, serta mengelola administrasi,” ujar Kombes Pol. Ronni Bonic.
Dari hasil interogasi, kelima komplotan ini dikendalikan oleh seorang bos besar berinisial AD yang saat ini berstatus buron di luar negeri dengan rekam jejak berpindah-pindah antara Kamboja, Thailand, dan China. Modus operandi yang digunakan pelaku tergolong rapi; mereka menyebarkan link situs judi online melalui ratusan grup Telegram dengan target pangsa pasar masyarakat di negara Brasil. Seluruh transaksi pembayaran operasional dan setoran dari bandar dilakukan menggunakan mata uang kripto jenis USDT yang diverifikasi lewat platform Tronscan.
Dalam penggerebekan tersebut, Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan barang bukti sitaan berupa 5 unit laptop, 2 unit iPad, 9 unit ponsel, uang tunai cash senilai Rp1,3 miliar, emas batangan, perhiasan, serta saldo aset kripto sebesar 8.103 USDT.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, menegaskan bahwa penindakan tegas ini merupakan bukti komitmen tanpa pandang bulu jajaran Polda Kepri dalam memberantas kejahatan siber perjudian online jaringan internasional. Atas perbuatannya, kelima tersangka kini mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 426 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) serta Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat. (*)












