Pimpin Pemusnahan Barang Bukti, Kapolresta Mataram Ajak Masyarakat Perangi Narkoba

Pilihan Editor

- Advertisement -
🎧 Gelar Fakta Audio

SAMUDERAKEPRI, MATARAM — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), terus menunjukkan komitmen tegas dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Sepanjang periode Januari hingga Juli 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram sukses membongkar 54 kasus tindak pidana narkotika dengan total 66 tersangka yang berhasil diringkus.

Demikian diungkapkan oleh Kapolresta Mataram, Kombes Pol. Hendro Purwoko, saat memimpin konferensi pers yang dirangkaikan dengan pemusnahan barang bukti di Mapolresta Mataram, Selasa (21/7/2026). Hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Resnarkoba AKP Remanto beserta perwakilan instansi terkait.

“Dari total 66 tersangka yang diamankan, sebanyak 56 orang merupakan laki-laki dan 10 orang perempuan. Satu tersangka di antaranya diketahui masih berstatus anak sehingga penanganannya dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Kombes Hendro.

Dalam operasi penegakan hukum selama tujuh bulan terakhir, polisi menyita barang bukti berupa 293,64 gram sabu, 653,400 gram ganja, serta 286 butir pil ekstasi. Pada kesempatan tersebut, Polresta Mataram juga melaksanakan pemusnahan barang bukti seberat 85,59 gram sabu hasil pengungkapan dua kasus pada awal Juli 2026, yang telah mengantongi persetujuan dari Kejaksaan Negeri Mataram.

Kombes Hendro menegaskan bahwa strategi pemberantasan narkoba tidak hanya bertumpu pada penindakan hukum, melainkan juga melalui pendekatan pencegahan dan edukasi kepada masyarakat. Mengakhiri keterangannya, Kapolresta Mataram mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. “Kami pastikan kerahasiaan identitas pelapor dijamin. Dukungan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” pungkasnya. (*)

- Catatan Redaksi -Penerbitan laporan informasi ini tunduk pada koridor hukum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Media Samudera Kepri menjamin dan melayani Hak Jawab serta Hak Koreksi secara proporsional bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh materi pemberitaan ini demi menegakkan akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik.

Artikel lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

- Advertisement -spot_img

Artikel terbaru