Sabtu, Maret 21, 2026
More

    JPU Cabjari Natuna di Tarempa Terima Penyerahan Perkara Pemalsuan Surat Tanah Tahap II

    Pilihan Editor

    Samuderakepri.co.id, Tanjungpinang – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa JOSRON SARMULIA MALAU, S.H. dan Jaksa Penuntut Umum HARYS GANDA TIAR SITORUS, S.H. dan ALVIN DWI NANDA, S.H. telah menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Anambas yaitu Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas IPTU RIO ARDIANSYAH, S.H., M.H. melalui Unit Tipidter, Kamis (13/4/2023).

    Kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari diterbitkannya surat P-21 yang menyatakan berkas perkara telah lengkap.

    Penyidik menetapkan pasal sangkaan yaitu Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 52 KUHP atau Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 52 KUHP atau Pasal 406 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 52 KUHP.

    Setelah pemeriksaan Tahap II, selanjutnya JPU akan menyusun surat dakwaan dan melakukan pelimpahan perkara ke pengadilan.(RP).

    Artikel lainnya

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

    Artikel terbaru