Tanjungpinang, SK.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan ketidakberesan dalam pengelolaan dana hibah di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepulauan Riau. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK mengungkapkan bahwa penyaluran hibah barang senilai Rp789,6 juta pada tahun 2023 tidak didukung oleh dokumen-dokumen penting seperti Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Berita Acara Serah Terima (BAST), Pakta Integritas, Surat Pernyataan Tanggung Jawab, dan Laporan Penggunaan Hibah.
SamuderaKepri, telah mengirimkan konfirmasi tertulis kepada Diskominfo Kepri untuk meminta klarifikasi terkait temuan BPK tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan, Diskominfo Kepri belum memberikan tanggapan resmi. Jumaat, (19/07/2024).
Dalam konfirmasi tertulisnya, SamuderaKepri mempertanyakan alasan ketidakhadiran dokumen-dokumen penting tersebut, serta langkah-langkah yang telah diambil Diskominfo Kepri untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Publik menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik. Diskominfo Kepri diharapkan segera memberikan klarifikasi atas temuan BPK dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh media. (red)
Diskominfo Kepri Dikritik Terkait Hibah Senilai Rp789,6 Juta, Belum Tanggapi Konfirmasi Tertulis

- Advertisement -
🎧 Gelar Fakta Audio
- Catatan Redaksi -Penerbitan laporan informasi ini tunduk pada koridor hukum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Media Samudera Kepri menjamin dan melayani Hak Jawab serta Hak Koreksi secara proporsional bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh materi pemberitaan ini demi menegakkan akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik.



