samuderakepri.co.id, Anambas – Dalam rangka Sosialisasi E-Katalog dan Pemanfaatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) berdasarkan INPRES NO 2 Tahun 2022, bagi Penyedia Barang dan Jasa Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas khususnya dalam layanan media.
Dalam hal ini Dinas Komunikasi Informatika Statistik (Diskominfo) Kabupaten Kepulauan Anambas, menggelar rapat silaturahmi dengan para Awak Media di Ruang Rapat Diskominfo Kabupaten Anambas Rabu (08/02/2023).
Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Kominfo JAPRIZAL, S.Kom., M.A. serta dihadiri Shatiar Sekda Kabupaten Anambas.
Kegiatan sosialisasi sekaligus membahas terkait kerja sama publikasi antara Pemkab Anambas dan Media Massa yang akan dilakukan belanja melalui E-Katalog lokal.
Hal ini dilakukan berdasarkan Intruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2022 tanggal 20 Maret 2022 Tentang Percepatan Peningkatan Pengunaan Program Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 027/2929/SJ, Nomor 1 Tahun 2021 tanggal 11 Mei 2021 Tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah, Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Pencegahan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Melalui Implementasi E-katalog, Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 Tanggal 17 Juni 2022 Tentang Percepatan Belanja Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Melalui Katalog Elektronik lokal Pemerintah Daerah. (RP)
Ikuti berita populer lainnya di Google News SAMUDERAKEPRI
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp SAMUDERA KEPRI