📤 Bagikan Berita Ini:

BATAM, SAMUDERAKEPRI — Personel gabungan Polsek Batu Aji bersama Samapta Polresta Barelang bergerak cepat merespons laporan darurat masyarakat melalui layanan 110 terkait dugaan tindak pidana pencurian. Peristiwa tersebut terjadi di Perumahan Marina Green, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, pada Kamis (20/8/2026) pukul 03.46 WIB.

Aksi penanganan cepat ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Batu Aji AKP Bayu Rizki Subagyo bersama unsur piket Samapta, SPKT, unit patroli, unit reskrim, dan unit intelkam Polresta Barelang serta Polsek Batu Aji.

Tindak Lanjut Laporan Warga Melalui Layanan 110

Laporan awal dilayangkan oleh warga bernama Mastur melalui layanan bebas pulsa 110. Menanggapi aduan tersebut, petugas langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Perumahan Marina Green RT 18, Kelurahan Tanjung Uncang, guna mengamankan lokasi, melakukan pendokumentasian, serta menghimpun keterangan awal.

Berkat kesigapan aparat dan sinergi fungsi kepolisian, situasi di lokasi berhasil dikendalikan dengan aman dan kondusif. Terduga pelaku pencurian sukses diamankan dan digelandang ke Mapolsek Batu Aji untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Komitmen Kepolisian dan Imbauan Kamtibmas

Kapolsek Batu Aji AKP Bayu Rizki Subagyo menegaskan bahwa seluruh laporan yang masuk melalui call center 110 akan ditindaklanjuti secara profesional dan sigap guna menjamin rasa aman di tengah masyarakat.

“Layanan 110 merupakan sarana bagi masyarakat untuk memperoleh bantuan kepolisian secara segera. Kami berkomitmen memberikan respons cepat terhadap setiap laporan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Batu Aji,” ujar AKP Bayu.

Pihak kepolisian turut mengimbau warga agar tidak ragu memanfaatkan Layanan Polisi 110 yang aktif selama 24 jam gratis guna melaporkan potensi tindak kriminalitas maupun gangguan keamanan lainnya. (*)

📤 Bagikan Berita Ini: