Kamis, Agustus 13, 2026
- Advertisement -spot_img

BEI Perketat Aturan: Batas Minimum Free Float Naik Jadi 15% Mulai Maret 2026

Pilihan Editor

Redaksi
Redaksihttps://www.samuderakepri.co.id/
Ronny Paslan adalah seorang jurnalis investigasi senior, praktisi media, dan profesional teknologi digital pers yang berbasis di Tanjungpinang, Kepulauan Riau.Sebagai pendiri sekaligus Pemimpin Redaksi jaringan digital Media Samudera Kepri, beliau mendedikasikan rekam jejaknya pada penegakan transparansi anggaran publik, data-driven journalism, serta pengawalan aktif sengketa keterbukaan informasi di tingkat regional.Melalui pembentukan AJID, beliau berkomitmen membangun infrastruktur pers masa depan di Kepri yang memadukan ketajaman investigasi dengan inovasi digital mutakhir—termasuk arsitektur CMS berkinerja tinggi hingga tata kelola desentralisasi Web3—sambil memastikan perlindungan hukum dan kedaulatan penuh bagi setiap insan pers profesional.
- Advertisement -
🎧 Gelar Fakta Audio

JAKARTA, SamuderaKepri – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengumumkan penyesuaian Peraturan Nomor I-A terkait Pencatatan Saham, salah satunya dengan menaikkan batas minimum saham publik (free float) menjadi 15 persen. Langkah ini merupakan bagian dari reformasi integritas pasar modal Indonesia yang direncanakan mulai berlaku pada Maret 2026 mendatang.

Fokus pada Pendalaman Pasar dan Tata Kelola

Penyesuaian aturan ini tidak hanya menyasar jumlah saham beredar, tetapi juga penguatan tata kelola perusahaan (corporate governance). Terdapat empat poin utama dalam perubahan peraturan tersebut:

  1. Market Deepening: Menaikkan batas free float minimal 15% secara bertahap dengan masa transisi bagi perusahaan tercatat.
  2. Edukasi Direksi: Kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, dan komite audit.
  3. Kompetensi Akuntansi: Direksi atau pejabat setingkat di bawahnya wajib memiliki kompetensi bidang akuntansi untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan.
  4. Kualitas Calon Emiten: Memperketat persyaratan keuangan dan operasional bagi perusahaan yang ingin melantai di bursa guna meningkatkan kepercayaan investor.

Dengar Pendapat Pelaku Pasar

Dalam proses penyusunan peraturan ini, BEI telah menyelenggarakan kegiatan dengar pendapat (hearing) bersama sejumlah asosiasi besar seperti APEI, AEI, dan ADPI pada Kamis (5/2/2026). Masukan dari para pelaku pasar akan menjadi bahan pertimbangan utama sebelum aturan ini disahkan.

Bagi pelaku pasar yang ingin memberikan tanggapan, BEI membuka periode pengumpulan masukan mulai tanggal 4 hingga 19 Februari 2026 melalui situs resmi IDX. (*)

- Catatan Redaksi -Penerbitan laporan informasi ini tunduk pada koridor hukum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Media Samudera Kepri menjamin dan melayani Hak Jawab serta Hak Koreksi secara proporsional bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh materi pemberitaan ini demi menegakkan akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik.

Artikel lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Artikel terbaru