Senin, Juni 29, 2026

Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas Masa Jabatan 2024-2029 Resmi Dilantik

Pilihan Editor

- Advertisement -
🎧 Gelar Fakta Audio

Anambas, SK.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Anambas menggelar sidang rapat paripurna pengucapan sumpah janji anggota DPRD Anambas masa jabatan 2024-2029. Acara berlangsung di ruang rapat Lantai I kantor DPRD Anambas pada Senin, 2 September 2024.


Ketua DPRD periode sebelumnya, Hasnidar, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas dedikasi anggota DPRD periode 2019-2024. Ia mengungkapkan bahwa anggota dewan periode sebelumnya telah berupaya menjalankan tugas dan fungsi serta wewenangnya sebagai wakil rakyat, meliputi fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Berikut daftar anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas masa jabatan 2024-2029:

Dapil I (Kecamatan Siantan, Siantan Timur, dan Siantan Selatan – 9 Kursi)

1. H. Imran (PPP)
2. Hino Faisal (Demokrat)
3. Syamsir Umri (PDI P)
4. Riky (Golkar)
5. Adnan (Nasdem)
6. Tety Hasiati (Gerindra)
7. Abdul Hakim (PKB)
8. Maryadi (Perindo)
9. Siswandi (PBB)


Dapil II (Kecamatan Siantan Tengah, Palmatak, Siantan Utara, dan Kute Siantan – 7 Kursi)

1. Rian Kurniawan (PPP)
2. Linda (Gerindra)
3. Yusli, YS (PDI P)
4. Mar Johan (PKS)
5. Wahyudi (PPP)
6. Roky Hasudungan Sinaga (Golkar)
7. Darusman (PBB)

Dapil III (Kecamatan Jemaja, Jemaja Timur, dan Jemaja Barat – 4 Kursi)

1. Ferdiansyah (PAN)
2. Ayub (PPP)
3. Elysa (Demokrat)
4. Sukran (Nasdem)

Pimpinan Sementara DPRD

Ketua DPRD: Ayub
Wakil Ketua: Yusli

Ayub, selaku Ketua DPRD sementara, menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas atas kepercayaan yang diberikan kepada seluruh anggota DPRD terpilih. Ia juga memohon doa dan dukungan agar amanah tersebut dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.(*)

- Catatan Redaksi -Penerbitan laporan informasi ini tunduk pada koridor hukum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Media Samudera Kepri menjamin dan melayani Hak Jawab serta Hak Koreksi secara proporsional bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh materi pemberitaan ini demi menegakkan akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik.

Artikel lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

- Advertisement -spot_img

Artikel terbaru