⚡ Ringkasan 1 Menit
Sengketa Keterbukaan Informasi Publik (KIP) antara PT Media Samudera Kepri melawan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kepulauan Riau resmi memasuki tahapan kasasi di Mahkamah Agung (MA), Jakarta. Berdasarkan catatan dasbor e-Court, masa pemeriksaan berkas perkara (Inzage) bagi pihak BPJN Kepri telah berakhir tanpa adanya pengisian catatan sanggahan administratif terhadap berkas perkara dari tingkat pertama. Kondisi ini membuat seluruh berkas formil dari PTUN Tanjungpinang dikirimkan secara utuh ke MA untuk diperiksa di tingkat kasasi. Sengketa ini memperebutkan akses dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek Jalan Putik-Langir senilai Rp14,49 Miliar.
TANJUNGPINANG, SAMUDERAKEPRI — Babak baru sengketa Keterbukaan Informasi Publik (KIP) antara PT Media Samudera Kepri melawan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kepulauan Riau resmi memasuki tahapan kasasi di Mahkamah Agung (MA), Jakarta. Sengketa ini memperebutkan akses dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek Jalan Putik-Langir, Kabupaten Kepulauan Anambas senilai Rp14,49 Miliar.
Tahapan ini berjalan setelah berakhirnya masa pemeriksaan berkas perkara (Inzage) secara elektronik melalui sistem e-Court bagi pihak Termohon Kasasi (BPJN Kepri) pada Selasa, 13 Oktober 2026. Berdasarkan catatan dasbor sistem e-Court, hingga batas waktu tersebut berakhir, pihak BPJN Kepri tercatat tidak melakukan pemeriksaan berkas maupun memberikan catatan sanggahan terhadap daftar alat bukti yang diajukan oleh Pemohon Kasasi.
Direktur Utama PT Media Samudera Kepri, Ronny Paslan, yang bertindak secara mandiri (in person) dalam pengajuan memori kasasi ini menilai bahwa kondisi prosedural tersebut memberikan implikasi yang signifikan terhadap proses formal di tingkat kasasi.
“Secara hukum acara administrasi e-Court, ketika Termohon tidak menggunakan batas waktu Inzage yang ditentukan, secara prosedural mereka kehilangan haknya untuk menyanggah kelengkapan dokumen administratif yang dikirimkan dari PTUN ke MA. Kami berharap seluruh dalil dan alat bukti yang telah kami kunci melalui catatan Inzage tertanggal 7 Oktober 2026 dapat diperiksa secara utuh oleh Majelis Hakim Agung sebagai fakta persidangan,” ujar Ronny Paslan, Rabu (14/10/2026).
Daftar Alat Bukti Pemohon Kasasi
Sebelumnya, PT Media Samudera Kepri dalam memori kasasinya mendalilkan adanya dugaan ketidaksesuaian prosedur formil oleh Majelis Hakim PTUN Tanjungpinang. Putusan PTUN tersebut diketahui membatalkan putusan Komisi Informasi (KI) Kepri yang sebelumnya memenangkan hak akses informasi Samudera Kepri.
Melalui tahapan Inzage yang telah diselesaikan oleh Pemohon, berkas perkara beserta alat bukti penguat memori kasasi telah diverifikasi secara elektronik untuk dikirim ke MA. Rincian alat bukti tersebut meliputi:
- Kelompok Bukti K (K1-K4): Dokumen yang diajukan Pemohon terkait prosedur administrasi persidangan di PTUN Tanjungpinang, termasuk instruksi pengiriman panggilan konvensional dan pemanggilan sidang awal.
- Kelompok Bukti T (T1-T3): Surat resmi dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kementerian Pekerjaan Umum pusat di Jakarta. Surat tersebut memuat konfirmasi tertulis bahwa proyek Jalan Putik-Langir telah selesai 100 persen dan melewati tahap Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over/PHO) pada Desember 2025, serta memuat penjelasan mengenai status keterbukaan dokumen RAB/DED.
- Putusan KI Kepri Nomor 002/II/KI-KEPRI-PS/2026: Salinan putusan tingkat pertama yang menyatakan dokumen RAB proyek tersebut sebagai informasi terbuka.
Catatan persidangan sebelumnya di Komisi Informasi Provinsi Kepri menunjukkan pihak BPJN Kepri sempat tidak hadir dalam agenda mediasi dan ajudikasi awal sebelum akhirnya mengajukan gugatan ke PTUN Tanjungpinang.
Saat ini, seluruh berkas permohonan kasasi (Bundel A dan Bundel B) sedang dalam proses pengiriman elektronik oleh Kepaniteraan PTUN Tanjungpinang menuju Mahkamah Agung. Pihak PT Media Samudera Kepri menyatakan akan terus mengawal proses hukum ini hingga diterbitkannya Nomor Register Perkara Kasasi oleh MA demi memastikan kepastian hukum keterbukaan informasi publik.
JEJAK KASUS: Mengawal Transparansi Proyek Jalan Putik-Langir Rp14,49 Miliar
Perkara ini bermula dari penelusuran konsisten Divisi Investigasi Hukum Media Samudera Kepri sejak awal tahun 2026. Berikut adalah rekam jejak panjang pengawalan kasus ini:
Fase 1: Investigasi Lapangan & Pelaporan Hukum
- Skandal Putik–Langir: Proyek Kilat Rp14,4 M, Besi ‘Hilang’ RAB Disembunyikan
- Warga Palmatak Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Putik – Langir Rp14,4 M
- Skandal Proyek 14,4 M Anambas: Laporan Lolos Verifikasi, Resmi Masuk Tahap Penelaahan di KPK
- RESMI! Itjen Kementerian PU Surati SamudraKepri, Proses Laporan Skandal Proyek Rp14,4 M Anambas
Fase 2: Perjuangan Hak Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
- Kawal Uang Rakyat: SamuderaKepri Paksa Transparansi Proyek 14,4 M di KI
- BPJN Kepri Berikan Klarifikasi Terkait Teknis Pembangunan Jalan Putik – Langir
- Tindak Lanjuti Surat BPJN, SamuderaKepri Pilih Jalur Sengketa KI dan Ajukan Syarat Audiensi Terbuka
- BABAK BARU! KI Kepri Tetapkan Majelis Komisioner Sengketa Informasi Proyek Jalan Putik-Langir
- Mediasi Gagal: BPJN Kepri Dua Kali Mangkir di Sidang Lanjutan, Sengketa Informasi Proyek Putik-Langir Naik ke Tahap Ajudikasi
- Komisi Informasi Perintahkan BPJN Kepri Buka Dokumen Jalan Putik – Langir Rp 14,49 Miliar
Fase 3: Masuk ke Ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
- Kalah Sengketa Informasi, BPJN Kepri Pilih Gugat Media Samudera Kepri ke PTUN Tanjungpinang
- Babak Baru Sengketa Jalan Ruas Putik-Langir Rp14,49 Miliar: Pantau SIPP PTUN, Sidang Perdana Dijadwalkan Senin 20 Juli
Fase 4: Perlawanan Kasasi Mahkamah Agung (MA)
- Tolak Buka RAB Proyek Rp14 Miliar, Media Samudera Kepri Tempuh Kasasi MA
- Masa Inzage e-Court Berakhir, Berkas Kasasi Sengketa Jalan Putik-Langir Dikirimkan ke Mahkamah Agung
(Tim Investigasi / Redaksi Media Samudera Kepri)
Catatan Redaksi:
Sesuai dengan Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) mengenai kewajiban bersikap independen, berimbang, dan menguji informasi, redaksi SamuderaKepri.co.id tetap membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya kepada pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kepulauan Riau, PTUN Tanjungpinang, maupun instansi terkait lainnya atas substansi pemberitaan ini. Tanggapan resmi dapat dikirimkan melalui email: [email protected].


