SAMUDERAKEPRI, SURABAYA — Direktorat Reserse Siber (Ditres Siber) Polda Jawa Timur berhasil membongkar tindak kejahatan siber berupa peretasan terhadap 260 situs web milik lembaga pendidikan, instansi pemerintah, hingga perusahaan swasta. Dalam pengungkapan perkara ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial AAK, warga Kabupaten Demak, Jawa Tengah, yang memperjualbelikan akses domain hasil pembajakan untuk dimanfaatkan sebagai sarana promosi judi online.
Direktur Reserse Kriminal Siber Polda Jatim, Kombes Pol. Bimo Ariyanto menjelaskan bahwa tersangka melancarkan aksinya dengan menembus celah keamanan sistem elektronik target untuk menguasai hak akses ke domain. Setelah menyisipkan berkas yang merusak proteksi sistem, pelaku menjual akses pengelolaan domain tersebut melalui saluran jejaring Telegram bernama S-X MARKETS. Domain yang berpindah tangan itu lantas disisipi subdomain berisi iklan perjudian ilegal, sehingga merugikan citra para pemilik situs resmi seperti Universitas PGRI Madiun.
Dari pengusutan penyidik, total 260 situs yang menjadi korban penyerangan siber terdiri atas 80 website sekolah, 20 website perguruan tinggi, 13 website instansi pemerintah, serta 147 website milik pihak swasta yang tersebar di beberapa provinsi, termasuk Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. Sejumlah barang bukti disita dari tangan pelaku, meliputi satu unit ponsel, akun dompet digital Dana, rekening Bank Danamon dan Bank Mandiri, akun Facebook, WhatsApp, serta tiga akun Telegram yang mendukung kejahatan.
Atas pengungkapan kasus tersebut, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengimbau masyarakat untuk senantiasa mematuhi regulasi dan menjaga etika di ruang digital. Sementara itu, perwakilan Biro Hukum Universitas PGRI Madiun, Bambang Eko Nugroho, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada kepolisian karena penindakan ini dinilai sangat krusial dalam memulihkan reputasi institusi pendidikan yang terdampak oleh peretasan judi online. (*)
