SAMUDERAKEPRI, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan tiga tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022.

Ketiga tersangka yang ditahan merupakan pihak swasta, yakni AY dan MF asal Kabupaten Pasuruan serta RWR asal Kabupaten Bangkalan. Ketiganya diduga berperan sebagai pihak pemberi suap kepada AS, yang saat itu menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019–2024 dan kini menjadi anggota DPR RI periode 2024–2029.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (22/7/2026), menyampaikan bahwa penahanan dilakukan selama 20 hari pertama terhitung sejak 22 Juli hingga 10 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam perkara ini, di mana empat di antaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam konstruksi perkara, AS bersama ketua fraksi diduga mengatur alokasi dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) dengan besaran sekitar Rp291,5 miliar untuk periode 2019–2022, serta mensyaratkan commitmen fee sebesar 15% hingga 20%. Tersangka AY, MF, dan RWR kemudian diduga memberikan uang melalui orang kepercayaan AS dengan total sekurang-kurangnya Rp6,9 miliar demi mendapatkan alokasi dana hibah di wilayah masing-masing.

Selain menahan para tersangka, KPK juga telah menyita sejumlah aset milik AS dan orang kepercayaannya senilai sekitar Rp22 miliar yang meliputi tanah, ruko, rumah, apartemen, SPBE, hingga GOR. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. KPK menegaskan akan terus mengusut tuntas aliran dana serta melakukan pendampingan pencegahan di lingkungan Pemprov Jawa Timur agar penyalahgunaan dana hibah tidak terulang kembali. (*)