Selasa, Juni 23, 2026

Tersangka SS Perkara Korupsi Makan Bergizi Gratis Pelaku Utama

Pilihan Editor

Jakarta (SAMUDERAKEPRI) – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) secara resmi menolak permohonan Justice Collaborator yang diajukan oleh tersangka SS. Permohonan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2026.

Dilansir dari Kejaksaan Agung RI, surat permohonan Justice Collaborator tersebut dikirimkan langsung oleh Penasihat Hukum Tersangka SS kepada Tim Penyidik pada Selasa (23/6/2026).

Justice Collaborator sendiri merupakan orang yang terlibat dalam suatu tindak kejahatan terorganisir serta melibatkan lebih dari 2 (dua) orang. Individu ini dinilai sangat penting karena perannya dapat membongkar suatu kejahatan dan menyediakan bukti kuat guna menyeret tersangka lainnya. Penjelasan ketentuan ini menimbang Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011, serta Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-1964/F/Fd.1/09/2017 perihal Tata Cara Pemberian Status dan Penyelesaian “Justice Collaborator”.

Berdasarkan regulasi tersebut, terdapat 3 (tiga) syarat mutlak yang harus terpenuhi untuk dapat menjadi seorang Justice Collaborator:

  • Merupakan saksi pelaku.
  • Yang bersangkutan mengakui perbuatannya.
  • Yang bersangkutan bukan merupakan pelaku utama.

Mengingat penentuan status Justice Collaborator tersebut harus dilakukan secara cermat dan efektif, Tim Penyidik JAM PIDSUS berpendapat bahwa Tersangka SS merupakan salah satu pelaku utama dalam perkara korupsi ini. Atas dasar pertimbangan tersebut, permohonan Justice Collaborator yang diajukan oleh pihak Tersangka SS diputus tidak dapat dikabulkan. (*)

- Advertisement -

Artikel lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

- Advertisement -spot_img

Artikel terbaru