SAMUDERAKEPRI, TANJUNGPINANG — Praktik politik uang hingga kini masih menjadi penyakit kronis dalam setiap kontestasi demokrasi di Indonesia. Mahalnya biaya kampanye memaksa para calon pejabat publik untuk merogoh kocek fantastis demi mengamankan kursi kekuasaan. Fenomena ini melahirkan lingkaran setan yang sulit diputus, di mana orientasi pasca-pemilu bergeser dari memperjuangkan aspirasi rakyat menjadi upaya mengembalikan modal kampanye yang telah dihabiskan.
Dikutip dari pandangan pengamat politik di Tanjungpinang, modal politik yang besar kerap menjadi pembenahan sebagian pihak untuk mencari jalan “balik modal”. Ironisnya, pengembalian dana tersebut tidak berhenti pada titik impas, melainkan berlanjut pada upaya meraup keuntungan lebih besar yang kerap dibagikan kepada tim sukses guna meredam potensi pengungkapan kasus.
Persoalan kian pelik ketika kewenangan legislatif dalam membentuk undang-undang justru disalahgunakan. Alih-alih memperkuat instrumen pemberantasan korupsi, regulasi yang ada kerap dinilai publik dipelintir menjadi tameng pelindung bagi kelompok kepentingan tertentu untuk mengamankan akses terhadap anggaran negara.
Dampak dari siklus korupsi berjamaah ini langsung dirasakan oleh masyarakat luas. Anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, fasilitas kesehatan, pendidikan, dan layanan publik justru tersedot ke kantong pribadi. Sampai saat ini, kesadaran kolektif pemilih serta independensi penegak hukum masih menjadi kunci utama agar demokrasi Indonesia tidak terus-menerus disandera oleh kepentingan kapital. (jep)
