TANJUNGPINANG, SAMUDERAKEPRI — Program investigasi “GELAR FAKTA” SamuderaKepri.co.id menyajikan laporan mendalam mengenai kondisi keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) Tahun Anggaran (TA) 2025. Laporan ini disusun secara berimbang berdasarkan dokumen resmi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD Pemprov Kepri TA 2025 Nomor: 23.A/T/LHP/DJPKN-V.TJP/PPD.01/05/2026 dan Surat Jawaban Resmi PPID Utama/Diskominfo Prov. Kepri Nomor: B/000.8.3.4/233/DKI/2026.

Perencanaan Anggaran Dinilai “Overestimated”

Dalam dokumen LHP BPK RI TA 2025, khususnya pada paragraf Emphasis of Matter (Penekanan Suatu Hal) halaman 2 dan 3, BPK RI memberikan catatan tebal bahwa penyusunan anggaran pendapatan daerah Pemprov Kepri tidak memiliki dasar yang memadai (overestimated).

BPK menyoroti ketidakmampuan kas daerah dalam mencegah gagal bayar atas kegiatan belanja Perangkat Daerah (PD) pada tahun berjalan. Hal ini terlihat dari kontrasnya angka Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) per 31 Desember 2025 yang hanya tercatat sebesar Rp19.121.577.365,93, sementara kewajiban jangka pendek berupa Utang Belanja membengkak hingga Rp205.173.955.504,00 dan Utang Jangka Pendek Lainnya mencapai Rp4.438.973.655,37.

Selain itu, BPK RI mengungkap bahwa saldo kas atas bagian Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Daerah Triwulan IV milik Kabupaten/Kota sebesar Rp53.751.471.870,06 sempat terpakai untuk membiayai kegiatan belanja operasional Pemprov Kepri akibat kegagalan manajemen kas daerah dalam mencegah gagal bayar.

Target Pajak Daerah dan Dividen BUMD yang Meleset

Berdasarkan hasil bedah data tim investigasi “Gelar Fakta” terhadap lampiran LHP BPK RI, terdapat beberapa pos pendapatan daerah yang realisasinya meleset jauh dari target yang dipasang pada APBD Perubahan (APBD-P) TA 2025:

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Target APBD-P dirancang sebesar Rp444.109.779.594,00, namun realisasinya hanya mencapai Rp405.307.682.591,00 (91,26%). Terjadi penurunan riil sebesar Rp190.774.201.347,00 (32,00%) dibandingkan realisasi TA 2024 yang mencapai Rp596,08 Miliar akibat implementasi UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD (ketentuan Opsen Pajak Daerah).

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Target APBD-P dipasang sebesar Rp399.572.412.018,00, namun realisasinya anjlok di angka Rp273.480.737.600,00 (68,44%). Kertas kerja internal Bapenda sebenarnya memproyeksikan realisasi s.d. akhir tahun hanya sebesar Rp259.582.021.040,00, namun target APBD-P tetap dipasang tinggi karena mengakomodasi “optimisme TAPD dan Banggar DPRD”.

3. Pajak Alat Berat (PAB): Dianggarkan sebesar Rp4.334.952.300,00, namun hanya terealisasi Rp614.336.352,00 (14,17%) karena adanya jeda waktu administratif penerbitan regulasi teknis (Keputusan Gubernur Kepri No. 1289/KPTS-28/VII/2025 baru terbit Juli 2025). 4. Dividen BUMD (HPKDYD): Target APBD-P dipasang sebesar Rp3.100.000.000,00, namun realisasinya hanya Rp2.275.536.541,00 (73,40%) yang seluruhnya berasal dari PT Bank Riau Kepri Syariah. Tiga BUMD lainnya, yaitu PT Pembangunan Kepri (target dividen Rp300 juta), Perumda Air Minum Tirta Kepri (target dividen Rp300 juta), dan PT Pelabuhan Kepri merealisasikan dividen Rp0,00 (Nihil) karena menderita kerugian finansial dan akumulasi kerugian berjalan.

Klarifikasi Penggunaan Kas dan Progres Pelunasan Utang

Merespons konfirmasi pers dan permohonan informasi publik yang diajukan Redaksi Samudera Kepri, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) memberikan jawaban tertulis yang sangat rinci mengenai langkah-langkah taktis dan progres pemulihan keuangan daerah:

1. Pelunasan Utang DBH Kabupaten/Kota Sebesar Rp60,69 Miliar

Pemprov Kepri menegaskan bahwa mereka tidak menggunakan secara sepihak hak Dana Bagi Hasil (DBH) milik Kabupaten/Kota. Penyaluran DBH Triwulan IV (Desember) secara regulasi memang harus menunggu perhitungan penerimaan pajak secara utuh hingga tutup buku 31 Desember 2025.

Selain itu, pada Desember 2025 terjadi pemotongan penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) oleh Pemerintah Pusat atas DBH PPh dan PBB Provinsi, di mana dari pagu alokasi sekitar Rp47.502.403.600,00 (30%), pusat hanya menyalurkan Rp23.751.201.800,00 (15%). Demi mencegah penumpukan utang belanja yang lebih besar kepada pihak ketiga, kas yang tersedia di akhir tahun diprioritaskan untuk belanja wajib, mengikat, dan operasional.

Pemprov Kepri membuktikan komitmennya dengan melunasi 100% utang tunda salur DBH Pajak Daerah TA 2025 sebesar Rp60.698.875.497,00 pada bulan Maret 2026 kepada seluruh Kabupaten/Kota berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 258 Tahun 2026, dengan rincian:

  • Kota Batam: Rp31.300.236.315,00
  • Kota Tanjungpinang: Rp6.449.356.514,00
  • Kabupaten Bintan: Rp5.030.113.428,00
  • Kabupaten Karimun: Rp5.776.071.233,00
  • Kabupaten Natuna: Rp4.643.276.362,00
  • Kabupaten Lingga: Rp3.772.603.929,00
  • Kabupaten Kepulauan Anambas: Rp3.727.217.716,00

Hingga tanggal 15 Juli 2026, Pemprov Kepri tercatat telah menyalurkan total Rp273.236.831.028,00 kepada Kabupaten/Kota, yang mencakup pelunasan tunda salur 2025, DBH Triwulan I & II TA 2026, serta Pajak Rokok.

2. Progres Pembayaran Utang Belanja Lainnya

Mengenai total utang belanja sebesar Rp205.173.955.504,00, Pemprov Kepri memaparkan progres pembayaran yang signifikan s.d. Juni/Juli 2026:

  • Utang Belanja BLUD (RSUD Raja Ahmad Thabib & RSJKO Engku Haji Daud) sebesar Rp38.094.734.912,00 telah diselesaikan secara bertahap sebesar Rp16.164.599.588,00 s.d. Juni 2026, dengan sisa dalam proses pembayaran.
  • Utang Belanja Umum Lainnya sebesar Rp106.380.345.095,00 telah dibayarkan sebesar Rp104.067.447.449,00 pada bulan April dan Mei 2026, dengan sisa dalam proses penyelesaian.

Pemprov Kepri memastikan bahwa penyelesaian utang belanja ini diproses dengan mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa mengorbankan Belanja Pembangunan pada tahun anggaran berjalan. Adapun penjelasan teknis mengenai metodologi penyusunan target pendapatan daerah didelegasikan secara spesifik kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepulauan Riau untuk dikonfirmasi lebih lanjut. (Tim Investigasi Gelar Fakta/Red)

CATATAN REDAKSI: Dinamika Fiskal dan Komitmen Pengawasan Transparansi

Melalui penyajian data yang bersumber langsung dari LHP BPK RI dan Surat Jawaban Resmi Diskominfo Kepri, terlihat jelas adanya dinamika transisi regulasi (UU HKPD) dan kebijakan fiskal pusat yang menekan arus kas daerah di akhir TA 2025.

Meskipun perencanaan target pendapatan daerah diakui mengalami overestimasi akibat optimisme politis yang tidak sejalan dengan kertas kerja teknis, langkah responsif Pemprov Kepri dalam melunasi utang DBH Kabupaten/Kota pada Maret 2026 serta pembayaran utang pihak ketiga mencapai lebih dari 90% pada pertengahan TA 2026 menunjukkan adanya upaya pemulihan kesehatan fiskal yang nyata dan terukur.

Redaksi Samudera Kepri akan terus mengawal transparansi tata kelola keuangan daerah ini demi kepentingan publikasi yang bertanggung jawab dan edukatif bagi masyarakat Kepulauan Riau.