SAMUDERAKEPRI, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan bahwa integritas penyelenggara negara merupakan fondasi utama dalam sistem pengendalian gratifikasi. Tingginya perhatian publik terhadap pelaporan gratifikasi yang dilakukan penyelenggara negara saat ini dipandang KPK sebagai sinyal positif meningkatnya kontrol sosial sekaligus kesadaran akan pentingnya nilai-nilai antikorupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (17/7/2026), mengungkapkan bahwa KPK kini telah mengimplementasikan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 sebagai pembaruan dari regulasi sebelumnya. Peraturan ini mengatur secara rinci tata cara kewajiban pelaporan, mekanisme penanganan, hingga penetapan status gratifikasi.
“KPK akan melakukan penelaahan, verifikasi, hingga analisis terhadap setiap laporan yang masuk untuk menentukan apakah gratifikasi tersebut berkaitan dengan jabatan atau kewenangan penerima. Jika terbukti berlawanan dengan kewajiban atau tugas penerima, maka gratifikasi tersebut ditetapkan menjadi milik negara,” jelas Budi.
Berdasarkan data KPK, tren kesadaran penyelenggara negara dalam melaporkan penerimaan gratifikasi terus menunjukkan peningkatan. Hingga Triwulan I tahun 2026, total terdapat 1.596 laporan gratifikasi yang diterima KPK. Mayoritas laporan berasal dari instansi Kementerian/Lembaga sebanyak 1.038 pelaporan (65,04%) dan BUMN/BUMD sebanyak 352 pelaporan (22,06%).
KPK terus mengimbau seluruh penyelenggara negara untuk mengutamakan penolakan terhadap pemberian yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Namun, apabila penolakan tidak dimungkinkan, penerima wajib melaporkan pemberian tersebut melalui aplikasi GOL KPK, situs web resmi, atau Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) instansi terkait paling lambat 30 hari kerja sejak diterima. “Penolakan sejak awal merupakan bentuk nyata komitmen integritas untuk menjaga independensi dan objektivitas dalam menjalankan tugas,” pungkas Budi. (*)


