SAMUDERAKEPRI, TANJUNGPINANG — Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), H. Teddy Jun Askara, S.E., M.M., melayangkan kritik tajam terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMA sederajat tahun ajaran 2026. Kekecewaan tersebut memuncak saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri pada Selasa (7/7/2026), di mana Teddy memilih meninggalkan ruang rapat sebagai bentuk protes atas penjelasan pihak Disdik yang dinilai tidak solutif.
Salah satu poin krusial yang disorot Teddy adalah kebijakan Disdik Kepri menghapus nilai rapor sebagai syarat seleksi dan menggantinya sepenuhnya dengan Tes Kemampuan Akademik (TKA). Kebijakan tersebut diambil Disdik dengan alasan adanya keraguan terhadap validitas nilai rapor siswa. Teddy menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat diterima untuk menggeneralisasi seluruh peserta didik. “Apabila terdapat oknum yang memalsukan data, mekanisme sanksi sudah tersedia. Jangan karena satu oknum, seluruh siswa dan orang tua yang dikorbankan,” tegasnya.
Selain masalah validitas nilai, Teddy juga menyoroti kelemahan sistem pendaftaran yang bersifat global tanpa pembatasan wilayah. Hal ini menyebabkan ketimpangan, di mana siswa dari satu daerah bisa terlempar ke sekolah yang sangat jauh dari domisilinya. Sebagai solusi, ia mendorong penerapan sistem berbasis rayon agar penerimaan siswa lebih terarah, memberikan kepastian bagi orang tua, dan memudahkan aksesibilitas pendidikan.
Berdasarkan data yang terungkap dalam rapat, sebanyak 3.874 calon siswa di Kepri hingga kini masih belum mendapatkan kepastian status sekolah. Adanya rencana pembukaan SPMB tahap kedua, bahkan potensi tahap lanjutan, dinilai Teddy sebagai indikator kegagalan tata kelola sistem penerimaan tahun ini. Ia berharap Dinas Pendidikan segera melakukan evaluasi menyeluruh dan perbaikan sistem demi menjaga kepercayaan publik terhadap pelayanan pendidikan yang profesional, transparan, dan akuntabel. (*)


