SAMUDERAKEPRI, BATAM – Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar rapat kerja bersama Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri untuk mengevaluasi carut-marutnya pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK/SLB Negeri Tahun 2026. Pertemuan yang digelar di Graha Kepri, Batam Centre, Selasa (7/7/2026) tersebut menyoroti banyaknya calon peserta didik yang hingga kini belum mendapatkan sekolah pada tahap pertama.
Rapat tersebut dihadiri oleh pimpinan dan anggota Komisi IV DPRD Kepri, perwakilan Komisi III DPRD Kepri, serta Kepala Dinas Pendidikan Kepri, Dr. Andi Agung. Sekretaris Komisi IV DPRD Kepri, Bobby Jayanto, menegaskan bahwa rapat ini adalah respons atas membeludaknya pengaduan dari orang tua siswa. “Kami mendapatkan banyak keluhan dari para orang tua yang khawatir karena anak-anaknya belum diterima masuk sekolah negeri,” ungkapnya.
Dalam pembahasan, ditemukan berbagai kejanggalan dalam sistem seleksi. Anggota Komisi IV DPRD Kepri, Aman, menyoroti ketidakefektifan jalur domisili. Ia mencontohkan kasus di Batam, di mana seorang siswa dari Bengkong justru diterima di SMAN 14 yang jaraknya lebih jauh, padahal SMAN 25 yang berada di kecamatan sama masih memiliki kuota kursi. Selain itu, ditemukan data bahwa untuk SMK negeri di Batam, masih terjadi kekurangan daya tampung bagi 630 calon siswa. Anggota dewan juga mempertanyakan penggunaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) pada jalur prestasi yang dinilai mengesampingkan nilai rapor siswa.
Menanggapi masukan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kepri, Andi Agung, mengakui masih terdapat 3.874 calon siswa yang belum tertampung pada pelaksanaan SPMB tahap pertama. Rinciannya tersebar di Kota Batam sebanyak 3.264 siswa, Kota Tanjungpinang 409 siswa, Kabupaten Karimun 149 siswa, dan Kabupaten Bintan 52 siswa. Andi Agung menyatakan optimisme bahwa seluruh siswa tersebut akan terserap melalui pelaksanaan SPMB tahap kedua yang telah dijadwalkan berlangsung pada 6–8 Juli 2026. (*)


