Komisi IV DPRD Kepri Desak Disdik Cari Solusi Siswa yang Belum Tertampung di SPMB 2026

Pilihan Editor

- Advertisement -
🎧 Gelar Fakta Audio

SAMUDERAKEPRI, BATAM – Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar rapat kerja bersama Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri untuk mengevaluasi carut-marutnya pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK/SLB Negeri Tahun 2026. Pertemuan yang digelar di Graha Kepri, Batam Centre, Selasa (7/7/2026) tersebut menyoroti banyaknya calon peserta didik yang hingga kini belum mendapatkan sekolah pada tahap pertama.

Rapat tersebut dihadiri oleh pimpinan dan anggota Komisi IV DPRD Kepri, perwakilan Komisi III DPRD Kepri, serta Kepala Dinas Pendidikan Kepri, Dr. Andi Agung. Sekretaris Komisi IV DPRD Kepri, Bobby Jayanto, menegaskan bahwa rapat ini adalah respons atas membeludaknya pengaduan dari orang tua siswa. “Kami mendapatkan banyak keluhan dari para orang tua yang khawatir karena anak-anaknya belum diterima masuk sekolah negeri,” ungkapnya.

Dalam pembahasan, ditemukan berbagai kejanggalan dalam sistem seleksi. Anggota Komisi IV DPRD Kepri, Aman, menyoroti ketidakefektifan jalur domisili. Ia mencontohkan kasus di Batam, di mana seorang siswa dari Bengkong justru diterima di SMAN 14 yang jaraknya lebih jauh, padahal SMAN 25 yang berada di kecamatan sama masih memiliki kuota kursi. Selain itu, ditemukan data bahwa untuk SMK negeri di Batam, masih terjadi kekurangan daya tampung bagi 630 calon siswa. Anggota dewan juga mempertanyakan penggunaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) pada jalur prestasi yang dinilai mengesampingkan nilai rapor siswa.

Menanggapi masukan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kepri, Andi Agung, mengakui masih terdapat 3.874 calon siswa yang belum tertampung pada pelaksanaan SPMB tahap pertama. Rinciannya tersebar di Kota Batam sebanyak 3.264 siswa, Kota Tanjungpinang 409 siswa, Kabupaten Karimun 149 siswa, dan Kabupaten Bintan 52 siswa. Andi Agung menyatakan optimisme bahwa seluruh siswa tersebut akan terserap melalui pelaksanaan SPMB tahap kedua yang telah dijadwalkan berlangsung pada 6–8 Juli 2026. (*)

- Catatan Redaksi -Penerbitan laporan informasi ini tunduk pada koridor hukum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Media Samudera Kepri menjamin dan melayani Hak Jawab serta Hak Koreksi secara proporsional bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh materi pemberitaan ini demi menegakkan akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik.

Artikel lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

- Advertisement -spot_img

Artikel terbaru