Sistem Seleksi Amburadul, Anggota DPRD Kepri Buka Posko Pengaduan SPMB

Pilihan Editor

- Advertisement -
🎧 Gelar Fakta Audio

SAMUDERAKEPRI, TANJUNGPINANG — Gelombang protes terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2026 terus berlanjut. Anggota DPRD Kepri, Rudy Chua, S.E., M.H., mengungkapkan setidaknya ada tiga persoalan mendasar yang paling banyak dikeluhkan oleh masyarakat, khususnya para orang tua calon siswa.

Rudy memaparkan, persoalan pertama berkisar pada mekanisme seleksi jalur domisili yang dianggap tidak sinkron. Banyak orang tua bingung karena ada penggabungan kriteria antara jarak domisili dan Tes Kemampuan Akademik (TKA). “Ada anak dengan nilai prestasi tinggi tidak diterima, sementara jalur domisili dengan nilai rendah justru masuk. Pengalihan kuota jalur afirmasi yang tidak terisi ke jalur domisili juga memicu kecurigaan wali murid,” ujar Rudy, Rabu (01/07/2026).

Persoalan kedua berkaitan dengan proses pendaftaran di jenjang SMK. Ditemukan laporan bahwa pilihan jurusan calon siswa berubah secara otomatis di dalam sistem tanpa persetujuan pihak bersangkutan. Rudy mencontohkan, ada siswa yang mendaftar ke jurusan Teknik Instalasi Tenaga Listrik, namun secara sepihak dialihkan ke jurusan Teknik Pengelasan. Hal ini dinilai merugikan karena tidak sesuai dengan minat dan rencana pendidikan siswa.

Terakhir, ketidakpastian mengenai pelaksanaan pendaftaran gelombang kedua menjadi keluhan ketiga. Hingga saat ini, pemerintah belum memberikan penjelasan teknis apakah gelombang kedua nantinya dibuka di seluruh sekolah atau hanya terbatas pada sekolah dengan sisa kuota. Rudy menegaskan bahwa pihaknya telah membuka posko pengaduan bagi wali murid yang merasa dirugikan oleh sistem seleksi. “Kami fokus menerima aduan terkait dugaan ketidaksesuaian sistem atau indikasi pelanggaran, bukan sekadar keluhan karena tidak diterima di sekolah favorit,” tegasnya. (*)

- Catatan Redaksi -Penerbitan laporan informasi ini tunduk pada koridor hukum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Media Samudera Kepri menjamin dan melayani Hak Jawab serta Hak Koreksi secara proporsional bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh materi pemberitaan ini demi menegakkan akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik.

Artikel lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

- Advertisement -spot_img

Artikel terbaru