Ketua Komisi III DPRD Kepri Kritik Sistem SPMB 2026: Ribuan Calon Siswa Tak Lolos

Pilihan Editor

- Advertisement -
🎧 Gelar Fakta Audio

SAMUDERAKEPRI, TANJUNGPINANG — Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tingkat SMA/SMK di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2026 menuai gelombang kritik tajam. Sistem seleksi yang diterapkan tahun ini dinilai masyarakat tidak transparan, membingungkan, hingga dianggap mengabaikan prestasi akademik siswa selama menempuh pendidikan di jenjang SMP.

Ketua Komisi III DPRD Kepri, H. Teddy Jun Askara, S.E., M.M., melayangkan protes keras terhadap carut-marutnya pelaksanaan SPMB tersebut. Tedi menilai Dinas Pendidikan Kepri terlalu berfokus pada hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai penentu utama, sementara nilai rapor siswa dari kelas VII hingga IX sama sekali tidak dipertimbangkan dalam proses seleksi.

“Orang tua banyak yang kecewa. Anak-anak mereka memiliki prestasi di sekolah, tetapi tidak mendapat pengakuan dalam proses seleksi. Kami akan segera memanggil Kepala Dinas Pendidikan Kepri untuk meminta penjelasan atas pelaksanaan SPMB yang dinilai amburadul ini,” tegas Tedi.

Selain masalah TKA, penerapan jalur domisili juga disoroti karena dianggap tidak berpihak pada siswa yang tinggal di dekat sekolah. Kenyataan di lapangan, banyak calon siswa yang justru ditolak dan diarahkan ke pendaftaran gelombang kedua, yang menurut Tedi hanya menambah beban psikologis dan finansial orang tua. Kritik serupa juga datang dari Anggota Komisi IV DPRD Kepri, Rudy Chua, yang bahkan membuka kanal pengaduan bagi wali murid yang merasa dirugikan melalui WhatsApp di nomor 0812-6113-601.

Data yang berhasil dihimpun menunjukkan setidaknya 3.874 calon siswa di empat kabupaten/kota di Kepri belum berhasil diterima di SMA/SMK negeri. Rinciannya meliputi Kota Batam sebanyak 3.264 siswa, Kota Tanjungpinang 409 siswa, Kabupaten Karimun 149 siswa, dan Kabupaten Bintan 52 siswa. Besarnya angka calon siswa yang tidak tertampung ini memicu desakan kuat kepada Pemerintah Provinsi Kepri agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penerimaan agar proses pendidikan ke depan berjalan lebih adil bagi masyarakat. (*)

- Catatan Redaksi -Penerbitan laporan informasi ini tunduk pada koridor hukum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Media Samudera Kepri menjamin dan melayani Hak Jawab serta Hak Koreksi secara proporsional bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh materi pemberitaan ini demi menegakkan akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik.

Artikel lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

- Advertisement -spot_img

Artikel terbaru