SAMUDERAKEPRI, DENPASAR – Kasus pembunuhan sadis menggemparkan wilayah Denpasar Selatan, Bali. Seorang pria warga negara Singapura berinisial MZ (25) diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar setelah diduga membunuh kekasihnya, seorang wanita WNI berinisial AS. Dilansir dari rilis resmi Humas Polri yang diunggah Mabes Polri pada Jumat (17/7/2026), pelaku ditangkap tim gabungan hanya beberapa jam setelah jasad korban ditemukan.
Wakapolresta Denpasar, AKBP I Ketut Widiarta, mengungkapkan bahwa insiden maut tersebut terjadi pada Jumat (10/7/2026) dini hari di sebuah rumah kos di Denpasar Selatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pembunuhan diduga dipicu oleh rasa cemburu dan penolakan pelaku terhadap keinginan korban untuk mengakhiri hubungan asmara mereka. Pelaku yang tidak terima diputus oleh korban, nekat mencekik AS hingga tewas di dalam kamar kos.
Jasad korban baru ditemukan pada Rabu (15/7/2026) malam setelah adik korban, RAS, mendatangi lokasi karena merasa curiga sang kakak tidak dapat dihubungi selama sepekan. Saat memasuki kamar, saksi mencium bau menyengat dan mendapati korban sudah tidak bernyawa dengan kondisi tubuh tertutup selimut serta tumpukan boneka. Pelaku sempat tepergok saksi di lokasi kejadian sebelum akhirnya melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Tim gabungan dari Polresta Denpasar, Polsek Denpasar Selatan, dan Ditreskrimum Polda Bali bergerak cepat memburu pelaku. Sekitar pukul 23.45 Wita di hari yang sama, MZ berhasil diringkus petugas saat melintas di Jalan Bypass Ngurah Rai, Denpasar Selatan. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa tersangka telah berada di Indonesia selama satu tahun menggunakan visa wisata, namun status izin tinggalnya telah kedaluwarsa (overstay) selama satu tahun. Atas tindakannya, MZ dijerat dengan Pasal 468 ayat (2) dan/atau Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. (*)


