Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Ledakan Maut Biak, Lima Tersangka Telah Meninggal

Pilihan Editor

- Advertisement -
🎧 Gelar Fakta Audio

SAMUDERAKEPRI, JAYAPURA — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua akhirnya mengungkap penyebab pasti insiden ledakan maut yang merenggut sembilan nyawa di Kompleks Perikanan, Kabupaten Biak Numfor, pada Minggu (31/5/2026). Berdasarkan hasil investigasi forensik, ledakan tragis tersebut dipicu oleh aktivitas pembongkaran paksa sebuah mortir peninggalan perang yang masih mengandung bahan peledak aktif jenis Trinitrotoluene (TNT).

Dirreskrimum Polda Papua, Kombes Pol. Parasian Herman Gultom, dalam konferensi pers pada Rabu (15/7/2026), menjelaskan bahwa hasil analisis Laboratorium Forensik menunjukkan adanya upaya pemotongan badan mortir menggunakan gergaji besi oleh lima orang warga. Gesekan ekstrem antara mata gergaji dan logam mortir memicu panas yang mengaktifkan bagian fuse (pemicu), booster, hingga meledakkan muatan utama TNT. “Kelima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, namun karena seluruhnya meninggal dunia dalam peristiwa tersebut, penyidik akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3),” ujar Parasian.

Pemeriksaan forensik yang dipimpin oleh AKBP Dr. I Gede Suhartawan menemukan pusat ledakan berada di kolong rumah warga dengan kawah sedalam 80 sentimeter dan diameter 3,6 meter. Tim penyidik mengamankan 111 barang bukti, termasuk serpihan logam identik mortir dan peralatan potong. Uji kimia memastikan kandungan TNT dalam mortir tersebut merupakan bahan peledak kategori high explosive yang sangat sensitif terhadap pemicu mekanis seperti panas akibat gesekan.

Peristiwa ini mengakibatkan total sembilan orang meninggal dunia, di mana Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Papua harus melakukan identifikasi melalui tes DNA di Laboratorium DNA Pusdokkes Polri karena kondisi jenazah yang sulit dikenali secara visual. Selain korban jiwa, ledakan ini juga menyebabkan enam orang luka-luka serta merusak sembilan rumah warga dan satu rumah ibadah.

Polda Papua menyampaikan duka cita mendalam serta mengimbau masyarakat untuk tidak mencoba memindahkan, menyentuh, apalagi membongkar benda mencurigakan yang diduga merupakan sisa amunisi perang. “Segera laporkan kepada aparat TNI atau Polri agar dapat ditangani oleh personel yang memiliki keahlian khusus dan peralatan standar keamanan,” pungkas Parasian. (*)

- Catatan Redaksi -Penerbitan laporan informasi ini tunduk pada koridor hukum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Media Samudera Kepri menjamin dan melayani Hak Jawab serta Hak Koreksi secara proporsional bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh materi pemberitaan ini demi menegakkan akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik.

Artikel lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

- Advertisement -spot_img

Artikel terbaru