SAMUDERAKEPRI, JAKARTA – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang mengeksploitasi anak di bawah umur di kawasan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Praktik kejahatan yang dikenal dengan istilah lokalisasi “Tenda Biru” ini disamarkan dalam bisnis empat kafe karaoke. Dalam operasi yang berlangsung Rabu (8/7/2026), polisi mengamankan 37 orang dan menetapkan 12 orang sebagai tersangka.
Dilansir dari Humas Polri, Direktur PPA-PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo, menjelaskan bahwa modus operandi sindikat ini adalah merekrut anak-anak sebagai ladies companion (LC). Namun, kenyataannya para korban dipaksa melayani hubungan seksual dengan pelanggan.
“Modus operandi dalam kasus ini, para pelaku melakukan eksploitasi terhadap anak dengan menjadikan mereka sebagai pekerja seks komersial yang bertugas mendampingi tamu laki-laki di beberapa kafe,” ujar Kombes Pol Rita, Kamis (9/7/2026).
Hasil penyidikan mengungkap para korban diwajibkan menemani tamu mengonsumsi minuman beralkohol hingga melayani hubungan seksual. Tarif yang dipatok berkisar antara Rp200 ribu hingga Rp250 ribu per pelanggan, di mana korban hanya menerima bayaran rata-rata Rp100 ribu. Masa kerja para korban bervariasi, mulai dari tiga bulan hingga tiga tahun.
Sebanyak 12 tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda, mulai dari muncikari, bagian pemasaran (marketing), hingga kasir dan pekerja operasional. Mereka kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni UU Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara, serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Kementerian PPPA, KPAI, serta Dinas Sosial untuk memberikan pendampingan dan perlindungan kepada para korban yang telah dievakuasi ke tempat aman. Pihak kepolisian menyatakan penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan perdagangan orang lainnya yang mungkin terlibat. (*)


