JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait praktik lancung di lingkungan pemerintah daerah. Kali ini, lembaga antirasuah meringkus dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap jabatan di Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Pemkab Kuansing).
Berdasarkan rilis pers resmi Nomor: 35/HM.01.04/KPK/56/7/2026 yang diterbitkan pada Rabu (1/7/2026), tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah SA selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030, ZKN selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, dan ARD selaku Direktur Utama PT MIC yang merupakan pihak swasta.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK langsung menahan ketiga tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 1 hingga 20 Juli 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Konstruksi Perkara: ‘Syarat’ Kursi Sekda Harus Setor Land Cruiser
Kasus ini bermula dari proses lelang jabatan untuk posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuansing. Dalam tahapan seleksi tersebut, Bupati SA diduga ‘meminta syarat’ berupa satu unit mobil mewah SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para peserta.
Dari dua kandidat yang bertarung, hanya ZKN yang menyanggupi mahar tersebut hingga akhirnya ia mulus terpilih menjadi Sekda Kuansing periode 2025.
Demi memenuhi permintaan sang Bupati, ZKN membeli mobil SUV seharga Rp2,05 miliar tersebut secara angsuran dengan tenor lima tahun. Uniknya, karena profil keuangan ZKN tidak lolos verifikasi pembiayaan, ia menggunakan identitas ARD (pihak swasta) untuk mencicil mobil tersebut dengan nominal fantastis Rp46,5 juta per bulan.
Modus Berulang dan Istilah Suap ‘Naik Kelas’
Penyidikan KPK mengungkap bahwa praktik culas ini bukan yang pertama kali terjadi di antara mereka. Saat ZKN mengajukan diri sebagai Kepala Dinas PUPR Kuansing pada tahun 2021 silam, Bupati SA juga meminta upeti berupa mobil SUV Pajero Sport Dakar seharga Rp700 juta.
Kala itu, ZKN juga membelinya lewat skema cicilan dengan bantuan identitas ARD. Rentetan modus ini dinilai memperlihatkan adanya tren nilai suap yang ‘naik kelas’, dari semula mobil seharga ratusan juta meningkat menjadi miliaran rupiah untuk jabatan yang lebih tinggi.
Sebagai imbal balik atas bantuan peminjaman identitas dan finansial tersebut, ARD mendapatkan keuntungan pribadi berupa jatah proyek di Pemkab Kuansing. Di antaranya adalah 13 paket proyek di Dinas PUPR Kuansing T.A. 2022 senilai Rp1,2 kali lipat atau Rp1,2 miliar, serta sejumlah paket pekerjaan di berbagai dinas dan sekretariat daerah pada kurun waktu 2025 hingga 2026 dengan nilai total di atas Rp966 juta.
Sita Pajero Sport dan Endus Korupsi Kawasan Hutan
Dalam operasi senyap kali ini, Tim Penindak KPK mengamankan sejumlah barang bukti kuat, antara lain satu unit mobil SUV Pajero Sport, Barang Bukti Elektronik (BBE), serta bukti transaksi keuangan atas pembelian satu unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S.
Lebih dari itu, KPK juga menemukan indikasi awal terkait adanya penerimaan suap atau gratifikasi lainnya oleh Bupati SA yang berhubungan dengan kebijakan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah Kuansing. Perkara lingkungan ini dipastikan akan terus didalami secara terpisah oleh penyidik.
Atas perbuatan mereka, ZKN dan ARD selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Bupati SA selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)




