Tekan Risiko ‘Infinite Scrolling’, Menteri Komdigi Meutya Hafid Ajak Anak Muda Hidupkan Kembali Budaya Nonton Film

Pilihan Editor

- Advertisement -
🎧 Gelar Fakta Audio

JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi menggandeng para insan perfilman tanah air untuk menciptakan ekosistem ruang digital yang ramah anak sekaligus memperkuat struktur industri perfilman nasional. Langkah strategis ini diselaraskan dengan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Dilansir dari siaran pers resmi Kemkomdigi pada Sabtu (4/7/2026), Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa upaya perlindungan anak di ranah siber (child online safety) harus berjalan beriringan dengan pemulihan kebudayaan positif di Indonesia, salah satunya adalah kebiasaan mengapresiasi karya sinema di bioskop.

Child online safety itu memang harus berbarengan kerjanya dengan menumbuhkan kembali budaya-budaya di Indonesia, termasuk nonton film dan ke bioskop,” tegas Menteri Meutya Hafid saat menerima audiensi jajaran Badan Perfilman Indonesia (BPI) di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat.

Bahaya Infinite Scrolling Terhadap Daya Konsentrasi Anak

Dalam pemaparannya, Meutya menyoroti salah satu indikator risiko krusial yang diatur dalam PP TUNAS, yakni tingkat kecanduan digital pada anak. Ia mengkritisi fenomena maraknya konsumsi konten video pendek berdurasi singkat yang memicu perilaku infinite scrolling (menggulir layar tanpa batas).

Kebiasaan tersebut dinilai perlahan mengikis daya konsentrasi generasi muda, sehingga mereka kerap merasa kelelahan atau kehilangan fokus saat harus mencerna tayangan atau informasi yang berdurasi lebih dari setengah jam. Oleh karena itu, Kemkomdigi menilai budaya menonton film utuh dengan durasi 1 hingga 2 jam perlu dihidupkan kembali sebagai media melatih fokus dan ketajaman berpikir anak.

“Dari infinite scrolling di mana orang nonton konten pendek dengan jumlah yang banyak, saya rasa menonton film 1-2 jam itu juga menjadi budaya yang perlu dihidupkan kembali di kalangan anak-anak muda kita yang mungkin sekarang untuk nonton lebih dari setengah jam saja sudah agak kelelahan,” ujar Meutya.

PP TUNAS Dorong Industri Penyiaran dan Perfilman Lebih Sehat

Lebih lanjut, Menkomdigi menggarisbawahi bahwa payung hukum PP TUNAS tidak melulu berbicara soal pembatasan atau proteksi hukum pasif. Regulasi ini dirancang sebagai stimulus ekonomi yang mampu menghidupkan kembali berbagai sektor industri kreatif domestik yang mulai ditinggalkan oleh generasi digital asli (digital natives).

Melalui penataan ruang digital yang ramah keluarga, industri penyiaran televisi konvensional diharapkan dapat kembali dilirik oleh anak-anak. Begitu pula dengan industri cetak agar minat baca buku fisik mencuat kembali, serta industri perfilman nasional agar mendapatkan ruang apresiasi yang lebih sehat dan terbebas dari praktik pembajakan digital.

Komitmen regulasi ini pun direspons positif di tingkat global. Meutya mengungkapkan bahwa sejumlah perusahaan teknologi multinasional dan platform global menyatakan antusiasme tinggi untuk patuh (comply) terhadap poin-poin standarisasi PP TUNAS. Kesadaran kolektif ini dinilai sangat penting karena intervensi perbaikan sistem teknologi pada akhirnya akan melahirkan ekosistem bisnis digital dunia yang jauh lebih sehat, aman, dan berkelanjutan bagi masa depan anak. (*)

- Catatan Redaksi -Penerbitan laporan informasi ini tunduk pada koridor hukum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Media Samudera Kepri menjamin dan melayani Hak Jawab serta Hak Koreksi secara proporsional bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh materi pemberitaan ini demi menegakkan akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik.

Artikel lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Artikel terbaru