BANDUNG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat sukses menggagalkan praktik mafia penyelundupan komoditas kelautan lintas negara. Sebanyak 4.000 ekor Benih Bening Lobster (BBL) ilegal berhasil disita dari jaringan pengepul di wilayah pesisir Kabupaten Pangandaran.
Dilansir dari rilis resmi Humas Polri, operasi tangkap tangan ini sebenarnya telah dilancarkan oleh tim siber dan penyidik dokumen pada 19 Mei 2026 di kawasan Desa Ciliang, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran. Namun, pengungkapan secara menyeluruh baru dipaparkan ke publik setelah seluruh mata rantai pelakunya berhasil diringkus dan berkas penyidikan dinyatakan lengkap. Hasil investigasi mendalam menunjukkan bahwa komplotan ini telah melancarkan bisnis haram pengadaan dan peredaran BBL tanpa izin sejak tahun 2024 silam.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, AKBP Edi Rahmat Mulyana, membeberkan bahwa dalam kasus tindak pidana perikanan ini, pihaknya memproses hukum empat orang tersangka yang memiliki peran sangat terstruktur di dalam sindikat. Keempat pelaku tersebut adalah:
- HS: Pemilik modal sekaligus otak usaha yang mengendalikan seluruh jalannya kegiatan.
- HR: Orang kepercayaan yang bertugas mengoordinasikan operasional di lapangan.
- BL: Sopir armada yang bertanggung jawab mengangkut komoditas logistik laut tersebut.
- AS: Kurir lapangan yang bertugas menjemput dan mengantarkan barang pesanan.
“Dari hasil penyelidikan, para pelaku dengan sengaja melakukan usaha perikanan berupa pengadaan dan peredaran Benih Bening Lobster tanpa memiliki perizinan berusaha dari pemerintah,” tegas AKBP Edi Rahmat Mulyana dalam konferensi persnya.
Modus Operandi dan Alur Keuntungan Sindikat
Dalam operasi penyergapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 4.000 ekor BBL jenis pasir. Guna mengelabui petugas dan menjaga benih tetap hidup, ribuan lobster tersebut dikemas rapi di dalam 20 kantong balon plastik beraliran oksigen, di mana masing-masing kantong berisi tepat 200 ekor benih.
Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP), sindikat ini meraup margin keuntungan tipis namun masif dari kuantitas volume barang. Mereka memborong benih lobster dari para nelayan lokal seharga Rp15.000 per ekor, lalu menjualnya kembali ke pengepul besar seharga Rp16.000 per ekor. Sindikat ini mengincar keuntungan bersih senilai Rp1.000 dari setiap ekor benih yang berhasil lolos diperdagangkan.
Ancaman 8 Tahun Penjara, Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menegaskan bahwa praktik eksploitasi dan perdagangan BBL secara ilegal ini berdampak sangat fatal bagi kelestarian ekosistem laut nasional serta merusak tatanan keberlanjutan sumber daya perikanan Indonesia. Kuat dugaan, ribuan benih lobster sitaan ini sedianya akan diselundupkan keluar negeri demi mengejar nilai ekonomi yang berlipat ganda di pasar internasional ketika sudah dibesarkan.
Atas perbuatan ilegalnya, para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 27 angka 26 jo. angka 5 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU atas perubahan Pasal 92 jo. Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keempatnya terancam hukuman kurungan penjara maksimal 8 tahun serta denda administratif paling banyak Rp1,5 miliar.
Polda Jabar memastikan saat ini seluruh berkas perkara penuntutan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti. Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ciamis untuk segera dinaikkan ke meja hijau persidangan. (*)


