TANJUNGPINANG — Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (Sispmb) tingkat SMA dan SMK di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tahun ajaran 2026 mendapat perhatian serius dari jajaran legislatif. Merespons gelombang keluhan dari para orang tua murid terkait akurasi sistem seleksi zonasi, Komisi 4 DPRD Provinsi Kepri bergerak cepat dengan membuka posko pengaduan resmi.
Langkah penindakan ini diumumkan langsung oleh Anggota DPRD Provinsi Kepri, Rudy Chua, melalui akun media sosial resminya pada Selasa (30/6/2026). Pihaknya menegaskan bahwa posko pengaduan ini sengaja dibuka agar setiap laporan warga memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menjadi fitnah di ruang publik.
“Mengingat banyaknya laporan dan pengaduan terkait penerimaan murid baru di tingkat SMA/SMK Provinsi Kepri, dan juga agar tidak timbul fitnah dengan laporan tanpa bukti atau dasar, maka kami menyampaikan kepada orang tua wali murid yang merasa dirugikan dalam sistem seleksi SPMB 2026 untuk dapat mengajukan laporan resmi,” tulis Rudy Chua.
Syarat Melapor: Wajib Lampirkan Bukti Konkret
Rudy Chua mengimbau masyarakat yang merasa dicurangi untuk mengirimkan laporan tertulis dengan melampirkan data atau bukti konkret yang dialami oleh calon siswa selama proses seleksi berlangsung. Seluruh berkas aduan tersebut dapat dikirimkan langsung kepada Komisi 4 DPRD Kepri melalui nomor Hotline WhatsApp di +62 812-6113-601.
Meski demikian, politisi senior Kepri ini memberikan catatan tegas bagi para pelapor. Posko bentukan DPRD ini hanya akan memproses berkas pengaduan warga yang benar-benar dirugikan oleh kesalahan sistem seleksi (seperti kejanggalan radius jarak atau administrasi data) serta adanya temuan praktik kecurangan yang dapat dibuktikan secara faktual.
“Kami hanya menindaklanjuti laporan warga yang dirugikan oleh sistem seleksi atau terjadinya kecurangan yang bisa dibuktikan, dan BUKAN laporan karena tidak bisa diterima di sekolah favorit yang diinginkan,” tegas Rudy Chua.
Gelombang Masukan dari Masyarakat
Unggahan posko pengaduan tersebut langsung dibanjiri respons dan komentar dari warga netizen Kepri. Sejumlah warga bahkan menyertakan tangkapan layar (screenshot) dari situs resmi sispmb.kepriprov.go.id yang memperlihatkan ketidaksesuaian data verifikasi jarak radius pembagian zonasi sekolah dan wilayah administratif.
Salah satu perwakilan masyarakat, JC, turut menyumbang saran kepada DPRD agar mendesak dinas terkait membuka sistem seleksi menjadi dua gelombang seperti yang diterapkan di tingkat kota. Menurutnya, langkah dua gelombang tersebut jauh lebih akurat untuk memfasilitasi calon siswa yang sempat gugur di jalur prestasi atau afirmasi agar mendapatkan kesempatan kedua melalui jalur domisili.
DPRD Kepri memastikan akan mengawal ketat proses penyaringan data ini demi menjamin hak pendidikan seluruh anak daerah secara adil dan transparan.
Sampai berita ini diturunkan, redaksi SamuderaKepri.co.id masih terus berupaya menghubungi pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepulauan Riau selaku panitia penyelenggara Sispmb untuk meminta klarifikasi dan tanggapan resmi terkait keluhan serta dibukanya posko pengaduan oleh DPRD Kepri ini. (Red)


