Ranperda Kampung Tua Batam Matang, Kepastian Hukum 37 Kawasan Bersejarah Diperkuat

Pilihan Editor

- Advertisement -
🎧 Gelar Fakta Audio

BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam bergerak cepat mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penataan Kampung Tua. Langkah strategis ini diambil guna memperkuat legalitas hukum sekaligus melestarikan eksistensi kawasan bersejarah di tengah pesatnya laju pembangunan kota modern.

Dilansir dari rilis resmi Humas Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Batam pada Senin (29/6/2026), komitmen tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, saat membuka agenda Konsultasi Publik Rancangan Kajian Naskah Akademik di Harris Hotel Batam Center. Forum dialog ini dihadiri oleh kalangan akademisi, instansi vertikal, tokoh adat, tokoh masyarakat, hingga jajaran lurah dan camat setempat.

Firmansyah menjelaskan bahwa selama ini penetapan kawasan cagar budaya tersebut baru mengacu pada Surat Keputusan (SK) Wali Kota. Ke depan, legalitasnya akan ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) agar memiliki kekuatan hukum yang jauh lebih kuat dan mengikat.

“Bapak Wali Kota Amsakar Achmad dan Ibu Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra menitipkan pesan agar Ranperda ini segera kita tuntaskan. Ini penting agar 37 Kampung Tua di Kota Batam memiliki kepastian hukum yang lebih kuat, memberikan rasa aman bagi masyarakat, serta menjaga warisan sejarah dan budaya,” ujar Firmansyah.

Regulasi teranyar ini nantinya akan menjadi pedoman resmi dalam aspek penataan, perlindungan, pemanfaatan, hingga pengembangan kawasan secara berkelanjutan. Firmansyah memastikan bahwa peningkatan status hukum ini dilakukan dengan tetap menghormati dan melindungi hak-hak masyarakat lokal yang telah lama bermukim di wilayah tersebut.

Melalui pelaksanaan konsultasi publik ini, Pemko Batam membuka ruang komunikasi selebar-lebarnya untuk menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Penyempurnaan naskah akademik ini ditargetkan rampung dalam waktu dekat sebelum diserahkan untuk memasuki tahap pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam. (*)

- Catatan Redaksi -Penerbitan laporan informasi ini tunduk pada koridor hukum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Media Samudera Kepri menjamin dan melayani Hak Jawab serta Hak Koreksi secara proporsional bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh materi pemberitaan ini demi menegakkan akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik.

Artikel lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

- Advertisement -spot_img

Artikel terbaru