BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam bergerak cepat mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penataan Kampung Tua. Langkah strategis ini diambil guna memperkuat legalitas hukum sekaligus melestarikan eksistensi kawasan bersejarah di tengah pesatnya laju pembangunan kota modern.
Dilansir dari rilis resmi Humas Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Batam pada Senin (29/6/2026), komitmen tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, saat membuka agenda Konsultasi Publik Rancangan Kajian Naskah Akademik di Harris Hotel Batam Center. Forum dialog ini dihadiri oleh kalangan akademisi, instansi vertikal, tokoh adat, tokoh masyarakat, hingga jajaran lurah dan camat setempat.
Firmansyah menjelaskan bahwa selama ini penetapan kawasan cagar budaya tersebut baru mengacu pada Surat Keputusan (SK) Wali Kota. Ke depan, legalitasnya akan ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) agar memiliki kekuatan hukum yang jauh lebih kuat dan mengikat.
“Bapak Wali Kota Amsakar Achmad dan Ibu Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra menitipkan pesan agar Ranperda ini segera kita tuntaskan. Ini penting agar 37 Kampung Tua di Kota Batam memiliki kepastian hukum yang lebih kuat, memberikan rasa aman bagi masyarakat, serta menjaga warisan sejarah dan budaya,” ujar Firmansyah.
Regulasi teranyar ini nantinya akan menjadi pedoman resmi dalam aspek penataan, perlindungan, pemanfaatan, hingga pengembangan kawasan secara berkelanjutan. Firmansyah memastikan bahwa peningkatan status hukum ini dilakukan dengan tetap menghormati dan melindungi hak-hak masyarakat lokal yang telah lama bermukim di wilayah tersebut.
Melalui pelaksanaan konsultasi publik ini, Pemko Batam membuka ruang komunikasi selebar-lebarnya untuk menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Penyempurnaan naskah akademik ini ditargetkan rampung dalam waktu dekat sebelum diserahkan untuk memasuki tahap pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam. (*)


