Jakarta (SAMUDERAKEPRI) – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan perjudian online (judol) berskala internasional yang mengendalikan ratusan situs haram dari dalam negeri. Dilansir dari rilis resmi Humas Polri, dalam operasi senyap ini petugas menetapkan 287 warga negara asing (WNA) dan 4 warga negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka dengan nilai perputaran deposit fantastis mencapai Rp13,9 triliun.
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan pengungkapan kasus transnasional ini merupakan bukti konkret ketegasan Polri dalam menegakkan kedaulatan hukum Indonesia di era digitalisasi, khususnya dalam memberantas kejahatan siber lintas negara.
Wakabareskrim Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan di lantai 20 dan 21 Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat, setelah menerima aduan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan para WNA. Dari total 322 WNA yang diamankan di lokasi, 287 di antaranya resmi menyandang status tersangka.
“Para tersangka WNA terdiri dari 76 warga China, 3 Laos, 2 Malaysia, 15 Myanmar, 6 Thailand, dan 185 Vietnam. Kami juga mengamankan 4 WNI yang berperan memfasilitasi operasional jaringan tersebut,” ungkap Irjen Pol. Nunung pada Jumat (26/6/2026).
Di tempat kejadian perkara (TKP), penyidik menyita barang bukti berupa 594 unit ponsel, 382 laptop, 179 komputer, 11 Mac Mini, 155 paspor, serta uang tunai lintas mata uang senilai total Rp8,7 miliar. Sindikat ini diketahui mengoperasikan lebih dari 145 situs judi online secara bergantian dengan server dan hosting yang disebar di Brasil, Filipina, China, dan Vietnam demi menghindari pemblokiran otoritas.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Wira Satya Triputra, memaparkan modus operandi sindikat ini yang menyamarkan aktivitas ilegalnya sebagai perusahaan teknologi dan pemasaran digital. Mereka membagi peran para pekerja secara rapi, mulai dari 175 orang customer service, 10 teknisi IT, 27 admin marketing, 22 admin keuangan, hingga puluhan pendukung operasional. Sementara 4 WNI yang ditangkap bertugas menyewa gedung, menyediakan rekening nominee (pinjaman), membantu transaksi kripto USDT, dan mengurus dokumen keimigrasian.
“Berdasarkan analisis forensik digital pada salah satu platform Google Sheet catatan transaksi milik tersangka, ditemukan nilai deposit peserta mencapai Rp13,9 triliun dengan keuntungan bersih komplotan ini sekitar Rp1,69 triliun,” jelas Brigjen Pol. Wira.
Saat ini, Bareskrim Polri bersama PPATK dan OJK tengah memblokir aliran dana serta menelusuri aset hasil kejahatan guna menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain itu, kepolisian berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memburu 15 perusahaan yang teridentifikasi bertindak sebagai sponsor atau penjamin masuknya ratusan WNA ilegal tersebut ke Indonesia. (*)












