Jakarta (SAMUDERAKEPRI) – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri resmi menahan Direktur Utama PT Mitra Mentari Sentosa (MMS), Whu Zeng Xie, atas dugaan kasus manipulasi data ekspor minyak turunan kelapa sawit menggunakan modus under invoicing. Dilansir dari rilis resmi Humas Polri, penahanan terhadap warga negara asing (WNA) tersebut dilakukan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik pada Rabu, 24 Juni 2026.
Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol. Setyo K. Heriyatno, menjelaskan bahwa tindakan penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan sekaligus untuk mempercepat pengungkapan perkara yang saat ini masih dalam proses pengembangan intensif oleh korps kepolisian.
“Tersangka Direktur Utama PT Mitra Mentari Sentosa (MMS), saudara Mr. Whu Zeng Xie, telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Kombes Pol. Setyo K. Heriyatno pada Jumat (26/6/2026).
Kombes Pol. Setyo menjabarkan, penyidik menemukan indikasi kuat praktik pencantuman nilai ekspor yang jauh lebih rendah dari nilai transaksi sebenarnya (under invoicing) dalam dokumen resmi. Dugaan pelanggaran ini berkaitan erat dengan komoditas minyak turunan sawit yang secara hukum tunduk pada ketentuan pembatasan ekspor, wajib mengantongi Persetujuan Ekspor (PE), serta dikenakan instrumen pajak bea keluar. Praktik ilegal ini dinilai berpotensi besar memicu kerugian finansial negara akibat ketidaksesuaian laporan data.
Dalam proses pengembangan perkara, Bareskrim Polri tengah mendalami rekam jejak 95 kali aktivitas ekspor barang milik PT MMS dengan tujuan negara China yang terlacak dilakukan sepanjang medio tahun 2024 hingga 2026. Saat ini, tim penyidik sedang fokus menganalisis seluruh dokumen serta melakukan pendalaman fisik di lapangan.
“Penyidik melakukan pengecekan terhadap kontainer yang berada di Pelabuhan Tanjung Priok serta memeriksa dokumen ekspor yang ada di Bea Cukai. Seluruh data tersebut dianalisis dan dicocokkan dengan hasil penyidikan guna memperkuat pembuktian dalam proses pemberkasan,” tegas Kombes Pol. Setyo.
Bareskrim Polri memastikan kasus mafia ekspor kelapa sawit ini akan terus dikembangkan secara menyeluruh guna membongkar kemungkinan adanya keterlibatan korporasi atau pihak-pihak lain, sekaligus menghitung secara riil total potensi kerugian negara yang ditimbulkan bersama lembaga terkait. (*)

![[Bareskrim Usut 95 Dokumen Ekspor Sawit PT MMS yang Rugikan Negara] Dittipidter Bareskrim Polri menahan Dirut PT MMS Whu Zeng Xie terkait dugaan manipulasi modus under invoicing pada 95 dokumen ekspor sawit ke China.](https://www.samuderakepri.co.id/wp-content/uploads/2026/06/Bareskrim-Usut-95-Dokumen-Ekspor-Sawit-PT-MMS-yang-Rugikan-Negara-1068x801.jpeg)










