“Identitas Penerima Sengaja Dihilangkan? Jejak Digital Ungkap Rekayasa Administrasi Massal“
TANJUNGPINANG, SAMUDERAKEPRI.CO.ID – Sebuah tabir gelap menyelimuti pengelolaan aset daerah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Hasil investigasi mendalam tim Gelar Fakta menemukan indikasi kuat adanya upaya penghilangan jejak penerima hibah aset senilai Rp12.180.581.431,00.
Angka fantastis ini merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor: 81.A/LHP/XVIII.TJP/05/2025. BPK secara tegas menyatakan bahwa terdapat 35 paket proyek fisik berupa jalan, irigasi, dan jaringan yang telah selesai dikerjakan namun tidak memiliki dokumen sah berupa NPHD, BAST, maupun SK Hibah.
Jejak Digital: Kode “#N/A” dan Misteri Rekon Tunda Bayar
Tim investigasi kami berhasil mendapatkan dokumen internal berjudul “PENERIMA HIBAH ASET”. Dalam dokumen tersebut, ditemukan sebuah anomali teknis yang mencengangkan: seluruh kolom Nama Penerima, Jabatan, dan Organisasi berstatus #N/A dan #ERROR.
Hasil bedah forensik pada rumus Excel di balik data tersebut mengungkap fakta mengejutkan. Sistem mencoba menarik data dari folder tersembunyi:
'H:\ASET 2024 REKON TUNDA BAYAR DI 2005\DATABASE NPHD DAN BAST UNTUK PENYELESAIAN\'
“Ini adalah bukti bahwa Pemerintah Provinsi sedang mencoba melakukan rekayasa administrasi susulan untuk proyek-proyek lama yang bermasalah sejak tahun 2005,” ujar Ronny Paslan, Pemimpin Redaksi Media Samudera Kepri. “Mereka mencoba ‘menghidupkan’ dokumen yang tidak pernah ada untuk menutupi temuan BPK, namun sistem mereka sendiri menolaknya dengan status #N/A.”
Daftar Proyek “Tak Bertuan” Nilai Miliaran
Beberapa proyek yang masuk dalam zona merah investigasi kami meliputi:
- Pembangunan Jalan Lingkar Pulau Mantang (Bintan): Nilai Rp1.832.736.000. Proyek miliaran rupiah ini kini berstatus “tak bertuan” karena identitas organisasi penerimanya hilang dari database.
- Box Culvert Kolong Enam Kijang: Nilai Rp280.035.354.
- Saluran Perumahan Griya Permata Kharisma (Tanjungpinang): Nilai Rp187.650.000.
Tembok Tebal PPID dan Dalih “Privasi”
Upaya konfirmasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama melalui surat resmi berbalas kekecewaan. Dalam surat nomor B/000.8.3.4/98/DKI/2026, pihak PPID melakukan blackout (pengaburan data) dengan alasan perlindungan informasi pribadi.
Tindakan ini dinilai melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Mengingat aset yang dihibahkan adalah milik negara, identitas penerimanya (baik kelompok masyarakat atau organisasi) adalah informasi publik yang wajib dibuka, bukan disembunyikan.
Potensi Kerugian Negara
Ketiadaan BAST dan NPHD bukan sekadar masalah administratif. Tanpa dokumen serah terima yang sah, aset senilai belasan miliar rupiah ini tidak memiliki subjek hukum yang bertanggung jawab atas pemeliharaannya. Hal ini membuka celah terjadinya penggelapan aset atau klaim sepihak oleh oknum tertentu di masa depan.
Hingga berita ini diturunkan, tim Gelar Fakta terus melakukan penelusuran fisik di lapangan untuk membuktikan apakah proyek-proyek tersebut benar-benar ada atau hanya “proyek kertas” yang administrasinya sedang dipaksakan untuk dilengkapi. (Tim/Red)



