Tidak Perlu Repot, Kini Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Dalam Melalui Online

Pilihan Editor

- Advertisement -
🎧 Gelar Fakta Audio

Samuderakepri.co.id, Tanjungpinang – Klaim Jaminan Hari Tua Kini dapat diakses melalui Online di Aplikasi JMO milik BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang.

Hal tersebut disampaikan, Sunjana Achmad, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang bahwa JHT adalah program perlindungan yang bertujuan memberikan program jaminan uang tunai kepada peserta saat memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, Jumat (3/3/2023).

“Klaim JHT juga bisa diajukan saat seseorang mengundurkan diri atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK),” jelas Sunjana di Ruang Kerjanya.

Mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan beberapa metode, baik secara online maupun onsite.

“Dengan hal ini kami selalu berusaha memberikan kemudahan dengan terus melakukan inovasi pada kanal pelayanan dan pembayaran pengklaiman dana JHT, ada aplikasi JMO yang dimana pada aplikasi tersebut, kita bisa mengetahui secara langsung berapa dana JHT yang dimiliki oleh pekerja ,” tuturnya..

Kakancab BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang itu menambahkan, ada beberapa hal yang perlu ditingkatkan dalam pelaporan kepesertaan berupa keakurasian data pekerja untuk memastikan hak hak peserta dapat diterima dan dirasakan oleh yang bersangkutan.

“Kami selalu menerima masukan dan saran yang ingin di sampaikan, jangan ragu karena memberikan pelayanan terbaik kepada peserta sudah menjadi tujuan kami,” jelasnya.

Sunjana juga menjelaskan apabila pekerja sudah terdaftar di BPJSTK, tiba-tiba meninggal dunia saat kecelakaan kerja maka upah yang dilaporkan dikalikan sebanyak 48 kali yang akan diterima oleh pihak ahliwaris dan anak yang ditinggalkan mendapatkan manfaat beasiswa sampai dengan perguruan tinggi maksimal 2 (dua) orang anak,” Ujarnya.(MS).

- Catatan Redaksi -Penerbitan laporan informasi ini tunduk pada koridor hukum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Media Samudera Kepri menjamin dan melayani Hak Jawab serta Hak Koreksi secara proporsional bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh materi pemberitaan ini demi menegakkan akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik.

Artikel lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

- Advertisement -spot_img

Artikel terbaru