Anambas, SK.co.id – Media Samudera Kepri mendesak klarifikasi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pengelolaan tenaga honorer (PTT).
Temuan ini mengindikasikan adanya potensi pelanggaran peraturan dan beban keuangan daerah yang signifikan.
BPK menemukan bahwa Pemkab Anambas pada tahun 2023 merealisasikan belanja jasa kantor sebesar Rp150 miliar, di mana 45% nya digunakan untuk pembayaran tenaga honorer.
Hal ini menjadi sorotan karena adanya potensi ketidaksesuaian dengan PP Nomor 49 Tahun 2018 dan SE Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022, serta ketidakjelasan status kepegawaian PTT yang tidak terdaftar dalam basis data BKN.
Media Samudera Kepri telah mengirimkan kompirmasi wawancara kepada Bupati, Sekretaris Daerah, dan BKPSDM Kabupaten Kepulauan Anambas untuk mendapatkan klarifikasi mengenai, Senin, 29 Juli 2024.:
Langkah-langkah yang akan diambil untuk mengatasi pengangkatan PTT yang tidak sesuai dengan peraturan.
Rencana strategis untuk menyelesaikan ketidakjelasan status kepegawaian PTT.
Upaya memastikan pembayaran tenaga honorer tidak membebani keuangan daerah.
Tanggapan terhadap rekomendasi BPK terkait pemetaan PTT sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.
Hingga saat ini, Pemkab Anambas belum memberikan tanggapan resmi. Media Samudera Kepri akan terus mengawal isu ini dan memberikan informasi terbaru kepada publik.(red)
Ikuti berita populer lainnya di Google News SAMUDERAKEPRI
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp SAMUDERA KEPRI