⚡ Ringkasan 1 Menit
Satuan Lalu Lintas Polresta Tanjungpinang melakukan razia penertiban lalu lintas bersama jajaran Dinas Perhubungan dan Bapenda di Tanjungpinang, Senin (21/9/2026). Dalam operasi tersebut, petugas menilang 15 unit kendaraan atas kategori pelanggaran berat, termasuk penggunaan knalpot tidak standar dan modifikasi bak truk yang ilegal. Kasat Lantas Polresta Tanjungpinang, AKP Dhia Chintya Siregar, menegaskan pentingnya menjaga ketertiban umum dan keselamatan pengendara lain dengan mematuhi aturan dan spesifikasi teknis kendaraan.
TANJUNGPINANG, SAMUDERAKEPRI — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tanjungpinang menggelar razia penertiban lalu lintas skala besar bersama jajaran Dinas Perhubungan dan Bapenda di Tanjungpinang, Senin (21/9/2026).
Operasi penindakan ini menyasar berbagai bentuk pelanggaran kasat mata yang berpotensi membahayakan keselamatan berkendara, mulai dari penggunaan knalpot tidak standar (brong) hingga rekayasa bentuk fisik kendaraan barang yang tidak sesuai spesifikasi pabrikan.
Dalam pelaksanaan operasi penertiban tersebut, Satlantas Polresta Tanjungpinang mengamankan sedikitnya 15 unit kendaraan melalui mekanisme tilang manual atas kategori pelanggaran berat.
“Untuk tilang manual yang teridentifikasi pelanggaran berat seperti penggunaan knalpot brong, kami amankan sekitar 15 unit. Penindakan ini kami lakukan secara tegas untuk menjaga ketertiban umum dan keselamatan pengendara lain,” terang Kasat Lantas Polresta Tanjungpinang, AKP Dhia Chintya Siregar, S.Tr.K., S.I.K.
Sasar Modifikasi Bak Ilegal Kendaraan ODOL
Selain menyasar kendaraan bernomor polisi tidak standar dan penggunaan knalpot bising, petugas Kepolisian turut menindak tegas armada angkutan barang (glory) yang terbukti melakukan pelanggaran Over Dimension Over Load (ODOL).
Petugas mendapati dua unit truk yang bak bagian belakangnya sengaja dilebarkan dan diperpanjang secara ilegal, sehingga menyalahi spesifikasi keselamatan jalan dan sangat rawan memicu kecelakaan.
“Ada dua kendaraan yang ditilang karena terindikasi kuat ODOL. Dimensinya tidak memenuhi spesifikasi teknis, di mana bak belakang dilebarkan ke belakang yang sangat membahayakan,” jelas AKP Dhia Chintya Siregar.
Jajaran Satlantas Polresta Tanjungpinang mengingatkan seluruh pemilik kendaraan roda besar dan angkutan jalan untuk tidak memodifikasi fisik kendaraan demi mengejar kapasitas muatan serta wajib mematuhi aturan uji berkala demi terciptanya kamseltibcarlantas di Tanjungpinang.
(Jepri / Tim Redaksi)


