Minggu, Juli 5, 2026

Sekretaris Komisi IV DPRD Batam Hadiri Pelantikan PP PAUD

Pilihan Editor

- Advertisement -
🎧 Gelar Fakta Audio

BATAM, SK.co.id — Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Batam, Hj. Asnawati Atiq, SE., MM., menghadiri acara pengukuhan Pengurus Pusat Pendidikan Anak Usia Dini (PP PAUD) Kota Batam yang digelar oleh Dinas Pendidikan Kota Batam di Aula Kampus Ibnusina, Selasa (4/11).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam serta Ketua Persatuan Istri Anggota DPRD (PISWAN) Kota Batam, Pujiarni Kamaluddin. Pengukuhan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat peran PAUD sebagai fondasi utama dalam pembangunan sumber daya manusia sejak usia dini.

Dalam sambutannya, Hj. Asnawati Atiq menyampaikan ucapan selamat kepada para pengurus yang baru dilantik. Ia menekankan pentingnya peran PP PAUD sebagai wadah komunikasi dan kolaborasi antarpendidik dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan anak usia dini di Batam.

“Semoga PP PAUD Kota Batam dapat menjadi ruang silaturahmi yang memperkuat eksistensi PAUD sebagai lembaga pendidikan dasar yang membentuk karakter generasi masa depan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua PISWAN DPRD Kota Batam, Pujiarni Kamaluddin, menegaskan bahwa keberadaan PAUD memiliki peran vital dalam mencetak generasi unggul. Ia juga mengajak seluruh pihak untuk memberikan apresiasi kepada para pendidik PAUD yang telah berkontribusi besar dalam dunia pendidikan.

“Kita patut berterima kasih kepada para pendidik PAUD yang telah membantu pemerintah dalam mencerdaskan anak-anak bangsa sejak usia dini,” ungkap Pujiarni.

Acara pengukuhan berlangsung khidmat dan ditutup dengan sesi foto bersama antara para tamu undangan dan pengurus PP PAUD yang baru dilantik. Dengan terbentuknya kepengurusan baru ini, diharapkan PP PAUD Kota Batam semakin solid dalam menjalankan perannya sebagai mitra strategis pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan anak usia dini di daerah. (*)

- Catatan Redaksi -Penerbitan laporan informasi ini tunduk pada koridor hukum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Media Samudera Kepri menjamin dan melayani Hak Jawab serta Hak Koreksi secara proporsional bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh materi pemberitaan ini demi menegakkan akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik.

Artikel lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Artikel terbaru