Resort Pulau Bawah di Tutup Dirjen PSDKP

Pilihan Editor

- Advertisement -
🎧 Gelar Fakta Audio

samuderakepri.co.id, Anambas – Resort Pulau Bawah, PT Pulau Bawah yang berada di wilayah Desa Kiabu, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, dilakukan penghentian aktivitasnya sementara oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jum’at, 10 Maret 2023.

Resort Pulau Bawah di Tutup Dirjen PSDKP
Resort Pulau Bawah di Tutup Dirjen PSDKP

Pemasangan plang dilakukan langsung oleh oleh Dirjen, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menurut informasi yang di dapat Resort Pulau Bawah, PT Pulau Bawah telah melanggar, pasal 7 ayat (2) Huruf c jo. Pasal 12 ayat (4) Permen KP 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Di Bidang Kelautan Dan Perikanan.

Sampai berita ini ditayang belum ada pihak terkait yang bisa di kompirmasi untuk kejelasan lebih lanjut.(tim)

- Catatan Redaksi -Penerbitan laporan informasi ini tunduk pada koridor hukum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Media Samudera Kepri menjamin dan melayani Hak Jawab serta Hak Koreksi secara proporsional bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh materi pemberitaan ini demi menegakkan akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik.

Artikel lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

- Advertisement -spot_img

Artikel terbaru