Rentan Resiko Kecelakaan 197 Juru Parkir di Tanjungpinang Akan Dapatkan Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan

Pilihan Editor

- Advertisement -
🎧 Gelar Fakta Audio

Samuderakepri.co.id, Tanjungpinang – Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Sunjana Achmad beserta Kepala Bidang Kepesertaan Wahyu Wibowo melakukan audiensi ke Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang.

Audiensi ini merupakan upaya dalam memberikn perlindungan bagi para Juru Parkir yang ada di Kota Tanjungpinang, sebanyak 197 orang juru parkir akan didaftarkan pada program Jaminan Kematian dan Kecelakaan kerja.

“Hal ini untuk melindungi juru parker tersebut agar dapat perlindungan dalam melakukan pekerjaan tanpa perlu kawatir akan risiko pekerjaan, seperti diketahui Juru parkir sangat rentan pada risiko kecelakaan apalagi kecelakaan lalu lintas,” ungkap Sujana Achmad.

Oleh karena resiko tersebut, diperlukan perlindungan jaminan sosial bagi juru parkir selain Jaminan Kematian dan Kecelakaan Kerja terdapat jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kehilangan pekerjaan bekerja yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.(red).

- Catatan Redaksi -Penerbitan laporan informasi ini tunduk pada koridor hukum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Media Samudera Kepri menjamin dan melayani Hak Jawab serta Hak Koreksi secara proporsional bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh materi pemberitaan ini demi menegakkan akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik.

Artikel lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

- Advertisement -spot_img

Artikel terbaru