Pansus DPRD Kota Batam Gelar Rapat Tindak Lanjut Rekomendasi LKPJ Wali Kota Tahun Anggaran 2024

Pilihan Editor

- Advertisement -
🎧 Gelar Fakta Audio

BATAM, SK.co.id – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam yang membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Batam Tahun Anggaran 2024 menggelar rapat kerja bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Batam pada Kamis (17/7/2025).

Rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kota Batam ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Arlon Verysto, dan dihadiri oleh sejumlah anggota Pansus. Agenda utama rapat adalah membahas tindak lanjut terhadap rekomendasi-rekomendasi yang telah dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) LKPJ yang disahkan beberapa waktu lalu.

Beberapa OPD yang hadir dalam rapat tersebut antara lain Sekretariat Daerah (Setda), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Bagian Tata Pemerintahan (Tapem), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), serta Inspektorat Kota Batam.

Dalam rapat tersebut, Arlon Verysto menegaskan bahwa tindak lanjut atas rekomendasi Pansus merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari substansi Perda LKPJ. Ia menekankan bahwa setiap OPD yang disebut dalam rekomendasi wajib melaksanakan arahan tersebut secara konkret dan terukur.

“Perda LKPJ bukan hanya dokumen administratif, tetapi juga memuat rekomendasi strategis yang harus segera ditindaklanjuti. Kami ingin memastikan bahwa rekomendasi tersebut benar-benar dijalankan oleh OPD terkait sebagai bagian dari akuntabilitas dan perbaikan kinerja pemerintahan ke depan,” ujar Arlon.

Rapat ini juga menjadi ajang evaluasi awal terhadap respons OPD dalam mengimplementasikan rekomendasi Dewan. Pansus berharap seluruh satuan kerja dapat menunjukkan komitmen nyata dalam menindaklanjuti hasil evaluasi LKPJ, guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dan efektivitas pembangunan daerah. (*)

- Catatan Redaksi -Penerbitan laporan informasi ini tunduk pada koridor hukum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Media Samudera Kepri menjamin dan melayani Hak Jawab serta Hak Koreksi secara proporsional bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh materi pemberitaan ini demi menegakkan akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik.

Artikel lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

- Advertisement -spot_img

Artikel terbaru