Bintan, SK.co.id – Raja Muhamad Syapit, seorang karyawan di PT. AIWOOD SMART HOME INTERNATIONAL, telah mengajukan surat permohonan bantuan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau. Surat tersebut memuat permintaan penyelesaian permasalahan hubungan kerja dan hak-hak normatif yang belum dipenuhi oleh perusahaan.
Syapit, yang telah bekerja sejak September 2019, mengungkapkan bahwa perusahaan telah berhenti membayar iuran BPJS Kesehatan dan ketenagakerjaan. Akibatnya, ia tidak dapat menggunakan fasilitas pelayanan kesehatan. Meskipun kontrak kerjanya diklaim telah berakhir, tidak ada penandatanganan surat pemutusan hubungan kerja, dan ia masih terus bekerja hingga saat ini.
Selain itu, Syapit juga mencatat bahwa PT. AIWOOD tampaknya telah menghentikan aktivitas produksi dan melepas mesin-mesin perusahaan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran mengenai hak-haknya terkait BPJS yang tidak dibayarkan dan kompensasi jika perusahaan tutup.
Dalam suratnya, Syapit melampirkan bukti-bukti yang mendukung statusnya sebagai karyawan, termasuk surat pernyataan bekerja, slip gaji, dan kartu BPJS Kesehatan. Ia berharap Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dapat membantu menyelesaikan masalah ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepulauan Riau telah merespons pengaduan ini. Mereka menyatakan bahwa pengawas akan menindaklanjuti laporan ini dan berkoordinasi dengan pihak terkait. Semua pihak diharapkan mematuhi prosedur dan hak-hak pekerja.
Semoga masalah ini dapat segera diselesaikan dengan adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (RW).
Ikuti berita populer lainnya di Google News SAMUDERAKEPRI
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp SAMUDERA KEPRI