Insentif Pajak untuk Perusahaan Tercatat, Peluang yang Perlu Diketahui

0
46
Insentif Pajak untuk Perusahaan Tercatat, Peluang yang Perlu Diketahui

Jakarta, SK.co.id – Di tengah upaya efisiensi yang dilakukan oleh pelaku usaha, terdapat satu insentif fiskal yang mungkin masih asing di telinga banyak orang: pemotongan tarif pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 3% bagi perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Insentif ini, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 2020, telah dimanfaatkan oleh sejumlah perusahaan terbuka yang memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Ikuti berita populer lainnya di Google News SAMUDERAKEPRI

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp SAMUDERA KEPRI

Dengan adanya insentif ini, tarif PPh yang sebelumnya 22% kini menjadi hanya 19%. Selisih 3% ini, meskipun terlihat kecil, dapat memberikan dampak signifikan terhadap operasional dan laba sebelum pajak perusahaan. Dalam jangka panjang, penghematan pajak ini dapat dialokasikan untuk pengembangan bisnis, peningkatan produktivitas, dan kesejahteraan karyawan.

Kriteria Perusahaan yang Memenuhi Syarat

Untuk dapat menikmati pengurangan tarif ini, perusahaan harus memenuhi beberapa syarat. Di antaranya, perusahaan harus memiliki minimal 40% saham yang dimiliki oleh publik, dengan kepemilikan tersebut tersebar kepada setidaknya 300 pihak atau investor. Selain itu, perusahaan juga harus menjaga kepemilikan saham tersebut secara konsisten selama periode perdagangan minimal 183 hari dalam satu tahun pajak.

Insentif ini diberikan sebagai dukungan terhadap pasar modal yang aktif dan transparan. Perusahaan yang memenuhi syarat diharuskan mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mendapatkan fasilitas ini.

Menimbang Keuntungan Menjadi Perusahaan Publik

Bagi perusahaan yang sedang mempertimbangkan untuk melakukan penawaran umum perdana (IPO), insentif pajak ini bisa menjadi pertimbangan penting dalam merumuskan strategi go public. Selain potensi pertumbuhan nilai perusahaan dan akses pendanaan, insentif fiskal ini menunjukkan dukungan negara terhadap perusahaan yang berkomitmen pada transparansi dan tata kelola yang baik.

Pemanfaatan insentif ini juga menegaskan bahwa menjadi perusahaan tercatat tidak hanya memberikan keuntungan reputasi, tetapi juga dampak finansial yang nyata, terutama dalam bentuk efisiensi pajak yang dapat tercermin dalam laporan keuangan tahunan.

Mengoptimalkan Keuntungan Pasca-IPO

IPO sering kali dianggap sebagai langkah besar dalam strategi ekspansi perusahaan. Namun, dalam proses tersebut, aspek efisiensi fiskal sering kali terabaikan. Padahal, pengurangan tarif pajak seperti ini dapat memperkuat posisi keuangan perusahaan setelah IPO, terutama saat perusahaan mulai menjalani kewajiban sebagai emiten, seperti pelaporan rutin dan pengelolaan yang lebih transparan.

Kebijakan insentif pajak bagi perusahaan tercatat ini berpotensi menjadi pendorong pertumbuhan jumlah emiten baru di Indonesia, termasuk di sektor-sektor yang hingga kini partisipasinya di pasar modal masih terbatas.

Insentif Pajak sebagai Nilai Tambah

Tarif pajak yang lebih rendah ini merupakan bentuk dukungan bagi perusahaan yang telah menjadi terbuka. Insentif ini layak dipertimbangkan sebagai salah satu faktor dalam merumuskan strategi perusahaan. Dengan manfaat langsung yang jelas dan syarat yang terukur, insentif fiskal ini dapat menjadi nilai tambah dalam proses go public.

Menjadi perusahaan tercatat bukan hanya tentang meningkatkan visibilitas, tetapi juga tentang beroperasi dengan lebih efisien, akuntabel, dan siap untuk pertumbuhan yang berkelanjutan. (*)

Tinggalkan Balasan