⚡ Ringkasan 1 Menit
Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang menggelar razia kelaikan jalan angkutan orang dan barang setelah maraknya kecelakaan lalu lintas di Batu 7. Fokus utama penindakan adalah pemenuhan persyaratan teknis kelaikan jalan kendaraan dan penindakan tegas terhadap kendaraan yang melebihi batas dimensi dan muatan. Razia ini juga melibatkan Kepolisian dan Bapenda, dengan hasil pendataan awal mencatat 30 pengendara terjaring penindakan tilang elektronik. Penindakan ini bertujuan untuk memberikan jaminan keselamatan masyarakat di jalan raya dan meminimalisir potensi kecelakaan.
TANJUNGPINANG, SAMUDERAKEPRI — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang bergerak cepat mengantisipasi maraknya kecelakaan lalu lintas dengan mengintensifkan razia pengawasan dan penindakan armada angkutan orang serta barang di wilayah Kota Tanjungpinang, Senin (21/9/2026).
Fokus utama penertiban jajaran Dishub menyasar pada pemenuhan persyaratan teknis kelaikan jalan kendaraan (bukti Uji KIR) serta penindakan tegas terhadap kendaraan yang melebihi batas dimensi dan muatan atau Over Dimension Over Load (ODOL).
Langkah penindakan terpadu ini diambil untuk memberikan jaminan keselamatan masyarakat di jalan raya, menyusul maraknya kecelakaan yang disebabkan oleh armada tak laik jalan, termasuk insiden kecelakaan lalu lintas di kawasan Batu 7 Tanjungpinang dua hari lalu.

“Kami dari Bidang Angkutan Orang dan Barang Dinas Perhubungan melaksanakan penindakan dan pengawasan terkait bukti KIR dan kelaikan teknis jalan. Langkah penindakan ini kami buat lebih intensif demi menjamin keselamatan pengguna jalan dan meminimalisir potensi kecelakaan,” tegas Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub Kota Tanjungpinang, Habibi, A.Md.LLAJ., S.Kom., M.A.P., di lokasi razia.
Sinergi Pemeriksaan KIR Langsung di Lapangan
Dalam operasi terpadu yang turut menggandeng jajaran Kepolisian dan Bapenda ini, tim teknis Dishub menerjunkan langsung personel pengujian KIR di tempat. Setiap truk dan kendaraan angkutan roda besar yang melintas dihentikan untuk diperiksa kelengkapan dokumen berkala serta fisik kendaraannya.
Hasil pendataan awal mencatat sekitar 30 pengendara terjaring penindakan tilang elektronik. Selain itu, razia yang difasilitasi Samsat/Bapenda ini mencatat lebih dari 20 pemilik kendaraan langsung menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor di tempat.
Dishub Kota Tanjungpinang mengimbau seluruh pengusaha angkutan barang dan angkutan umum agar selalu melakukan peremajaan serta memperbarui uji kelaikan KIR secara berkala guna memastikan kendaraan aman saat melintas.
(Jepri / Tim Redaksi)


