
BATAM, SK.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar pada Jumat (11/7/2025) siang. Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Batam, H. Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I H. Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua II Budi Mardiyanto, SE, MM.
Pengesahan ini menjadi agenda kedua dari empat agenda yang dibahas dalam sidang paripurna. Sebelum disahkan, DPRD melalui Badan Anggaran (Banggar) menyampaikan laporan hasil pembahasan Ranperda Perubahan APBD yang dibacakan oleh anggota Banggar, Setia Putra Tarigan SE.
Dalam laporannya, Setia Putra menjelaskan bahwa pengajuan perubahan APBD mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan ini diajukan sebagai respons terhadap dinamika ekonomi, sosial, dan politik yang tidak terprediksi saat penetapan APBD murni. “Pemko Batam mengajukan perubahan APBD ini untuk mengakomodasi prioritas pembangunan dan menjaga stabilitas ekonomi,” ujarnya.
Dari sisi struktur anggaran, pendapatan daerah Batam Tahun 2025 meningkat dari Rp3,96 triliun menjadi Rp4,27 triliun, sementara belanja daerah meningkat dari Rp4,07 triliun menjadi Rp4,41 triliun. Kenaikan ini ditutup oleh pembiayaan daerah yang juga mengalami penyesuaian, sehingga postur APBD perubahan tetap berimbang.
Pemerintah Kota Batam memperkirakan pertumbuhan ekonomi 2025 akan mencapai 6,69%, melampaui rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional. “Indikator tersebut menunjukkan optimisme terhadap stabilitas dan daya tahan ekonomi Kota Batam ke depan,” lanjut Setia.
Banggar juga melaporkan bahwa penyusunan APBD-P telah menyesuaikan mandat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Beberapa catatan penting lainnya meliputi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan peningkatan pelayanan publik yang strategis.
Setelah pembacaan laporan, DPRD Kota Batam secara bulat menyetujui dan mengesahkan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah. Penandatanganan kesepakatan antara Ketua DPRD dan Walikota Batam pun dilakukan.
Walikota Amsakar menyampaikan apresiasi atas kerja keras Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam menyelesaikan pembahasan APBD-P. Ia juga berterima kasih kepada DPRD yang telah menyelaraskan APBDP dengan RPJMD 2025-2029.
Kamaluddin mengingatkan Pemko Batam untuk segera menyampaikan APBDP ke Gubernur Kepri untuk dievaluasi dalam tiga hari ke depan. “Kami berharap program pembangunan di sisa tahun anggaran 2025 dapat berjalan optimal dan memberi dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Batam,” tegas Kamaluddin. (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News SAMUDERAKEPRI
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp SAMUDERA KEPRI