Tanjungpinang, SK.co.id – DPRD Kepri menggelar Rapat Paripurna pada Senin, 29 Mei 2024, dengan agenda utama mendengarkan jawaban Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD 2023 dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2025-2045.
Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Hj. Marlin Agustina Nasution, SE., SH, hadir mewakili Pemprov Kepri dan menyampaikan tanggapan atas berbagai pertanyaan dan masukan dari fraksi-fraksi DPRD.
Fraksi PDI Perjuangan dan PKS menyoroti efektivitas realisasi anggaran dan kinerja pemerintah dalam mencapai target pembangunan serta mengatasi isu-isu strategis. Marlin menegaskan komitmen Pemprov Kepri untuk terus meningkatkan efisiensi dan efektivitas program-program yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Terkait RPJPD, Fraksi PKS menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dan transparansi dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan jangka panjang. Marlin menyambut baik masukan tersebut dan menyatakan akan menjadikannya sebagai bahan penyempurnaan dokumen RPJPD.
Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, SH, memimpin rapat paripurna yang dihadiri oleh Wakil Gubernur, Kepala Perangkat Daerah, dan anggota DPRD Kepri. Rapat ini menjadi forum penting bagi DPRD Kepri untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja Pemprov Kepri dan memastikan bahwa kebijakan pembangunan berpihak pada kepentingan masyarakat.(*)
DPRD Kepri Soroti Efektivitas Anggaran dan Partisipasi Publik dalam Rapat Paripurna

- Advertisement -
🎧 Gelar Fakta Audio
- Catatan Redaksi -Penerbitan laporan informasi ini tunduk pada koridor hukum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Media Samudera Kepri menjamin dan melayani Hak Jawab serta Hak Koreksi secara proporsional bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh materi pemberitaan ini demi menegakkan akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik.

