Diduga Penggelapan Sertipikat Rumah Pemilik Resort Madu Tiga Resmi di Laporkan

0
92

samuderakepri.co.id, Tanjungpinang – Ketua DPP gerak Keris Kepri Drs.Humaidi,MM dan Sekjen DPP Gerak Keris Nuri Che Shiddiq datangi Pengadilan Negeri Tanjungpinang, terkait masalah jual beli tanah di Perumahan Griya Khalista.

Menurut Ketua DPP GERAK KERIS mereka medapati salah satu warga kota tanjungpinang yaitu Ny. Ayu Syamsiah Hayati Maria seorang penggiat media sosial yang akrab disapa Asyam Maria atau nenek yang kebingungan, pasalnya Ia di panggil ke pengadilan tanpa adanya surat pemanggilan sebelumnya.

“Beliau dipanggil kepengadilan Negeri Tanjungpinang tanpa surat panggilan sempat disidang dan sekarang hari ini sidang mediasi. Makanya kami dalam hal ini saya didampingi Sekjen ingin melihat langsung juga kondisi pengadilan baru kita ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan, terkait dengan permasalahan nenek ini sudah bicarakan dengan tim hukum dan telah dikaji bersama.

Ikuti berita populer lainnya di Google News SAMUDERAKEPRI

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp SAMUDERA KEPRI

Surat Tanda Terima Laporan
Surat Tanda Terima Laporan


“Ini permasalahan memang harus di bicarakan dengan baik mengingat ini presiden buruk kedepannya jika dibiarkan terus menerus. Karna ini masalah jual beli, ibu ini selaku penjual dan yang melaporkan beliau melalui pengadilan yaitu pembeli tanah beserta rumah. Yang one prestasi siapa yang melaporkan siapa. Bahkan unsur perdata dalam perjanjian jual beli ini sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan tak perlulah menempuh jalur begini. Tapi kalau ada maksud lain ya kita juga tak paham makanya hari ini kita datang ke pengadilan negeri yang kita hormati dan banggakan ini, bagus bangunannya tapi ruang sidang lagi pada direhab,” ujar Humaidi sembari bercanda.

Kami baca surat surat dari bapak pengacara pembeli juga, ya kita pikir hukum masih tegaklah dibumi melayu negeri bertuah untuk semua orang. Kalaulah menghadapi seorang nenek berusia 66 tahun seperti ini. Ya runding cantik anak beranaklah, apa lagi kita dengar juga suami ibu ini dulunya sebelum sakit masih rekan kerja dengan pembeli,” tambahnya.

Menurut Asyam Maria, pembeli tanah dan rumahnya bernama Ambran merupakan bos salah satu resort di Kabupaten Bintan telah sepakat bahwa transaksi jual beli sebesar Rp 700 juta dengan sistem cicilan selama 7 tahun sejak tahun 2013.

Namun saat uang telah dibayarkan sebesar Rp 325 Juta Ambran tidak lagi sanggup untuk membayar dan meminta untuk uang yang telah dibayarkan untuk di kembalikan.

“Saya intinya tak berdayalah kalau diginikan ketika usia saya sudah setua ini. Saya anggap pak Ambran orang besar gunakanlah cara yang lebih baik, Untuk itu saya harus meminta pihak kepolisian menengahi permasalahan saya, jika pengadilan minta saya bayar ya tentu saya akan melakukan kewajiban saya, namun pak ambran laksanakan jugalah kewajibannya. Jangan setelah begini, tau-tau saya dilaporkan kepengadilan saya disidang. Saya dibilang menghindar, apa yang saya hindari lowong surat tanah saya dia yang pegang kok,” jelas Asyam Maria.

“Masa pembayaran belum lunas surat saya dia pegang, dia tak mampu bayar saya disuruh keluar dari rumah, baru dia mau kasi uang itupun cuma menggenapkan 400 juta. Nah kenapa dulu 9 tahun lalu sepakat 700 juta sekarang malah pakai pengacara somasi saya bilang 400 juta, terus sekarang menyidangkan saya kepengadilan negeri suruh balikkan uang dia,” terangnya.

Kedua pihak bersama Pengadilan Negeri Tanjungpinang telah dua kali melakukan mediasi namun belum juga menemukan titik terang.

“Mereka secara bersama sama diruang tertutup itu hanya satu kata minta saya balikan uang ambran itu yang mereka tekan kepada saya. Tanpa memikir daya kemampuan saya dalam ruang tertutup itu dan saya tidak didampingi siapa-siapa,” ungkapnya lirih.

Oleh karena itu, Asyam meminta bantuan kepada organisasi Gerak Keris untuk membantunya dalam menyelesaikan permasalah tersebut, saat ini Nenek hanya dapat berharap mendapatkan keadilan dari proses yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang tersebut.(red).

Tinggalkan Balasan